Supaya Terang Benderang, KPK Minta Sjamsul-Itjih Kooperatif
[ad_1]
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Mereka rencananya akan dimintai keterangan dalam pengembangan kasus BLBI.
“Setelah putusan untuk Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain. Sekitar 26 orang sudah dimintakan keterangan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (8/10).
Kendati demikian, sebut Febri, belum tampak kehadirannya dilembaga antirasuh ini. Bahkan, dia menyebut belum adanya informasi apa Sjamsul akan menghadiri untuk memberikan informasi.
“Belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim,” imbuhnya
Dia pun meminta agar Sjamsul dan Itjih bisa bersikap kooperatif. Pasalnya, pemeriksaan ini bisa memberikan kesempatan pada Sjamsul untuk mengklarifikasi hal yang dirasanya keberatan.
“Perlu diingat, kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar, yaitu Rp 4,58 Triliun. Jadi konsekuensi hukum pada pihak terkait akan cukup signifikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia.
Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
(ipp/JPC)
[ad_2]