Sudah Lama Tak Berlabuh, Duda Beranak Satu Ini Perkosa Kekasih
SERGAI(Sumut),Wikimedan | Tak tahan menduda selama pisah dengan istri, pria beranak satu ini akhirnya mendekam diterali besi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dalam Presrealis Polres Sergai.
Seorang duda JS (42) warga Dusun V Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Personel Reskrim Polres Sergai. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang berstatus perawan berinisial SS (33) warga Jln Menteng VII Gg. Serasi No 23 Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Korban mengungkapkan sebelum peristiwa pemerkosaan yang dialaminya, pada Sabtu (12/1/2019) sekira pukul 09.30 wib.
Konon katanya korban diberangkatkan kakak kandungya dari Tanjung Balai dengan naik mobil bus KUPJ Tour tujuan Medan. Selama perjalanan korban dengan tersangka saling teleponan dan berjanji untuk bertemu.
Sesampainya di Perbaungan SS dibawa kerumah tersangka, lalu sekira pukul 21.00 wib korban dengan tersangka tidur diruangan tengah bersama anak tersangka yang masi kecil (3 thn). Saat itulah JS mengajak SS untuk melakukan persetubuhan, dengan iming-iming akan dinikahi namun ditolak korban.
Karena terus menolak tersangka pun mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau, korban pun pasrah. Karena korban masih perawan saat ditindih, korban menjerit kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Personel Sat Reskrim Polres Sergai kemudian meringkus tersangka.
. Tersangka ditangkap dalam kasus pemerkosaan dengan barang bukti 1potong celana dalam korban dengan kondisi dipenuhi bercak darah.Dan satu potong celana pendek jenis karet warna hitam,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu yang didampingi Waka Polres Kompol Henri Riston Sibarani dan Kasat Reskrim AKP Sisworo saat konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (19/1/2019) menyebutkan, peristiwa itu terjadi di kediaman JS, Sabtu (12/1/2019) sekira jam 21.00 Wib.
Akibat perbuatannya, JS kini terancam mendekam selama 12 tahun di penjara. “Kita jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(AfGans)
Kategori : Berita Medan