Soal Status Ma’ruf Amin, KPU Sudah Koordinasi dengan Berbagai Lembaga
Wikimedan – Status Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (DPS) di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah dipersoalkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Persoalan inipun menjadi materi gugatan baru yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Kini, sebagai penyelenggara yang menyatakan kepesertaan dari capres dan cawapres dalam pemilu, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menjadi sorotan publik. Masyarakat lantas bertanya-tanya, apakah pendamping Joko Widodo (Jokowi) itu layak dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pencalonan atau tidak (TMS)? Dan, atas dasar apa?Menjawab hal ini, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, dalam proses tahapan pendaftaran pasangan capres-cawapres, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Keputusannya yakni, Ma’ruf Amin terbukti MS.Salah satu alasannya yaitu BSM dan BNI Syariah bukanlah perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN). ”Sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma’ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat,” ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (12/6).Hasyim juga mengatakan, sedari awal KPU sudah mengetahui Ma’ruf Amin menjabat Ketua DPS di kedua bank tersebut. Namun, KPU telah meminta klarifikasi dari berbagai lembaga tentang jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (nonaktif) ini.“Jadi, informasi ini bukan informasi awal bagi KPU. Ini sudah diketahui sejak awal, dan KPU juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu,” katanya.Oleh sebab itu, berdasarkan dari klarifikasi tersebut, KPU yakin tidak melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). ”Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN,” ungkapnya.Saat dikonfirmasi Wikimedan, Selasa (11/6) kemarin, Corporate Secretary BNI Syariah Rima Dwi Permatasari membenarkan, Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua DPS. “Saat ini Kiai Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua DPS pada BNI Syariah berdasarkan RUPS Tahunan,” katanya.Sementara itu, hingga saat ini BSM belum merespons polemik status Ma’ruf tersebut. Hanya saja, terlihat dalam laman http://www.syariahmandiri.co.id/tentang-kami/dewan-pengawas-syariah, Ma’ruf Amin menjabat sebagai Ketua DPS BSM.Disebutkan di dalamnya, Ma’ruf Amin adalah Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Tangerang, 11 Maret 1943. Lulusan S1 Fakultas Ushuluddin Universitas Ibnu Kholdun, Jakarta 1967 itu menerima gelar Doktor Honoris Causa pada bidang Hukum Ekonomi Syariah dari Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 2012.Selain menjabat sebagai Ketua DPS BSM, disebutkan bahwa Ma’ruf Amin pernah menjabat sebagai Ketua DPS pada beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, meliputi perbankan, asuransi, serta lembaga investasi. Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden RI dan menjabat sebagai Ketua MUI (2015-2020).Ma’ruf Amin juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, sejak Desember hingga sekarang. Serta, aktif sebagai pembicara pada forum Ekonomi Syariah Nasional dan Internasional.Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan posisi Ma’ruf Amin yang masih memiliki jabatan di BSM dan BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden sampai saat ini. Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan, Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus BUMN ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.Editor : Estu SuryowatiReporter : Gunawan Wibisono