Sidang Tuntutan Ditunda, Harapan Roro Fitria Pupus
[ad_1]
Wikimedan – Roro Fitria harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk dituntut ringan. Pasalnya, setelah menyiapkan mentalnya untuk mendengarkan tuntutan jaksa, sidang yang diagendakan digelar Selasa (2/10) ini terpaksa ditunda.
Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Namun, hakim ketua, Irwan, S.H, M.H menegaskan agar jaksa mempercepat prosesnya dikarenakan kasus Roro Fitria telah bergulir cukup lama.
“Karena jaksa menyatakan tuntutan belum siap. Oleh sebab itu, saya buka sidang ini untuk menunda. Akan kita tunda pada hari Kamis, tanggal 4 untuk tuntutan jaksa,” kata Hakim Ketua, Irwan, di dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/10).

Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10). (Yuliani NN/Wikimedan)
Hal yang sama berlaku pada WH alias Wawan Hartawan, teman Roro yang terciduk bersama Roro pada 14 februari lalu. Hakim ketua juga menawarkan pleidoi (nota pembelaan) lima hari selang tuntutan berlangsung.
Akan tetapi, Asgar Sjarfi selaku kuasa hukum Roro mengajukan keberatan. Setelah melalui proses negosiasi, pembacaan pleidoi disepakati akan dilangsungkan pada lima hari berselang.
“Pledoi tanggal 10 ya, tidak tanggal 9 atau 11. Apabila tanggal itu tidak mengajukan pembelaan dianggap tidak melakukan haknya,” lanjut Irwan..
Diketahui, Roro Fitria terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa dengan pasal berlapis. Hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada Roro dan WH, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(yln/JPC)
[ad_2]