Setahun Beroperasi, Tempat Pembuatan Pil Ekstasi Jenis Baru Dibongkar
[ad_1]
Wikimedan – Jajaran Polres Jakarta Barat berhasil membongkar tempat pembuatan pil ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (22/9) dini hari.
Bahan pembuatan pil yang mampu membuat teler tersebut berasal dari racikan beberapa bahan, mulai dari methapethamine, ephidrine, kafein, dan posfor. Ekstasi jenis ini dinilai berbahaya karena memuat efek depresan dan halusinogen.
“Berdasarkan hasil lab, ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena itu jenis baru yang mempunyai daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakai dibandingkan ekstasi lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta Barat, Senin (24/9).

Bahan pembuatan pil yang mampu membuat teler tersebut berasal dari racikan beberapa bahan, mulai dari methapethamine, ephidrine, kafein, dan posfor. (Reny Gloria/Wikimedan)
Pengungkapan ekstasi jenis baru tersebut, imbuhnya berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial SI. Dari hasil interogasi, didapati narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Selanjutnya, petugas pun melakukan penyamaran langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari aksi penyamaran tersebut, pihaknya berhasil menemui seorang perantara berinisial RS. Setelah itu, mereka diarahkan ke Jalan Grand Depok City, Depok Jawa Barat. Barulah setelah sampai, petugas pun melakukan transaksi langsung dengan pelaku lainnya, berinisial AP.
“Petugas langsung menangkap AP bersama barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstasi. Sedangkan dari tangan RS, petugas juga menyita 1 plastik paket sabu seberat 10 gram,” terang Hengki.
Usai menangkap AP, pihaknya lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan rumah AP tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 158 gram, 3.000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2.000 butir pil eximer, 1 kg bahan baku setengah jadi, 3 mesin alat cetak ekstasi merek TDP-O serta bahan pembuat ekstasi.
Perinciannya yakni bahan baku berupa bubuk gram kafein seberat 1.274 gram, bahan baku berupa bubuk avicel seberat 4.751 gram, bahan baku berupa bubuk ephedrine seberat 136 gram, bahan baku berupa bubuk key seberat 35 gram, bahan baku berupa bubuk red posfor seberat 1.800 gram, bahan baku berupa pewarna bubuk seberat 250 gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merek kupu-kupu, 3 buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator dan tiga unit handpone.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita mengamankan tiga orang tersangka yakni SI, 55, AP, 40, dan RS, 24,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengki menambahkan dalam produksinya para pelaku memproduksi esktasi 500 butir per hari dan sudah berlangsung selama 1 tahun. Bahan baku pun didapat dari pasar gelap Internasional. Setelah diracik ektasi pun dijual ke jaringan lapas yang ada di Jakarta.
Sesuai informasi, AP adalah seorang residivis dengan kasus serupa dan baru bebas 3 bulan yang lalu. Para tersangka akan dijerat Pasal Pasal 113 ayat (2), Sub 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(rgm/JPC)
[ad_2]