Berita Nasional

Sempat Mangkir karena Sakit, Koruptor Pengadaan Lampu Jalan Masuk Bui

Indodax


Wikimedan Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menahan A. Baharuddin Patajangi. Mantan Kabid Pemerintahan dan Desa di Badang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Polewali Mandar itu merupakan tersangka korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya. Sebelumnya, Baharuddin sempat mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Sesuai dengan agenda awal, penyidik seharusnya menahan Baharuddin bersama dengan tersangka lainnya yakni Direktur CV Binanga Haeruddin, Senin lalu (10/12). Namun karena alasan sakit, penyidik menunda penahanan Baharuddin.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar Andi Faik mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa tersangka sejak pukul 10.00-14.00 WITA, Jumat (14/12).

“Tersangka resmi jadi tahanan kejaksaan. Berdasarkan unsur subjektif dan objektifnya sesuai, dan langsung kami tahan,” kata Andi Faik kepada wartawan.

Usai pemeriksaan tuntas, tersangka digelandang dari ruang pemeriksaan Pidsus lantai 5 menuju mobil tahanan. Selanjutnya, Baharuddin akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Selama masa itu, penyidik punya kesempatan untuk merampungkan berkas perkara tersangka. Jika sudah tuntas, Baharuddin akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Kami akan merampungkannya sesuai dengan waktu penahanan. Setelah dilimpahkan ke pengadilan nanti, tinggal menunggu jadwal persidangan,” ungkapnya.

A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin merupakan tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara cukup besar. Dalam perkara tersebut, para tersangka mengarahkan 144 kepala desa di desa di Polewari Mandar untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga. Padahal keduanya tidak mempunyai kualifikasi teknis dalam ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

Anggaran pembelian lampu jalan tersebut diketahui bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama tepat di 2016 sebesar Rp 80 miliar dan tahap kedua di 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Keduanya bahkan menginstuksikan melakukan untuk proses transaksi pembayaran lampu jalan itu di kantor BPMPD Polman melalui tersangka A Baharuddin Patajangi. Pada tahun 2016, pengadaan lampu jalan terealisasi sebanyak 720 unit dan tahun 2017 terealisasi sebanyak 715 unit.

(rul/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *