Berita Medan

Sejumlah Mantan Pejabat di Pemko Batam Bakal Diberhentikan, Sekda : Kalau Tidak Senang Silakan Gugat

Indodax


BATAM, Berita Medan | Karier Dendi Nurdin Purnomo, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam tak lama lagi terhenti.

Meski kini dikabarkan sudah bebas usai menjalani hukumannya, Dendi tak bisa kembali lagi bekerja di Pemko Batam.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Dendi 1 tahun 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Dendi dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini setelah bebas, statusnya masih PNS. Namun dengan adanya Surat Edaran dari pemerintah, pengabdiannya terancam terhenti.

Selain Dendi, pejabat di Batam yang akan terhenti adalah Fadillah Malarangan, eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, serta Raja M Rizal, eks Bendahara di Dinas Sosial Kota Batam.

Selain itu ada lagi sejumlah ASN lainnya yang tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah, juga bakal bernasib sama.

Diperoleh keterangan paling lambat 30 November mendatang, mereka akan mendapat surat keputusan (SK) terkait pemberhentian sebagai ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan, Pemko Batam sudah menerima surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Surat Edaran Mendagri untuk pemberhentian ASN tersandung korupsi dan perkaranya sudah inkrah.

“Sudah ada suratnya. Intinya diberhentikan semua. Wajib diberhentikan,” kata Jefridin, usai mengikuti upacara hari santri nasional di Dataran Engku Putri Batam, Senin (22/10/2018).(Indralis)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *