Sat Reskrim Polsek Salapian Amankan Dua Pelaku Pemakai Shabu
[ad_1]

LANGKAT Wikimedan | Sat Reskrim Kepolisian Sektor Salapian Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu atas nama Fadli Haris alias Haris (19) penduduk Dusun Perkebunan Desa Kutam Baru Kec.Kutambaru Kab.Langkat dan 1 (satu) pelaku belum diketahui identitasnya,Rabu (10/10) pukul18.00 wib.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/69/X/2018/ Reskrim,tanggal 10 Oktober 2018. Dan keduanya ditangkal dijalan Umum Medan Bukit Lawang Dusun Tanjung Kasih Desa Pancur Batu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1 paket shabu harga 100 ribu berat bruto 0,20 gram.
Kedua pelaku,atas perbuatannya telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyahgunaan narkoti jenis shabu..
Penangkapan keduanya terjadi ada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Salapian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa dijalan umum Medan Bukit Lawang,tepatnya di Dusun Tanjung Kasih Desa Pancur Ido Kec.Salapian ada 2 (dua) orang laki – laki yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika Jenis shabu.
Sehingga petugas berangkat menuju tempat kejadian, setiba dilokasi kemudian petugas melihat ada 2 (dua) orang laki – laki yang sedang berjalan kaki, baru turun dari angkot.Kemudian petugas menghadangnya keduanya,dan setelah melakukan pemeriksaan.Kemudian ditemukan dari ke 2 (dua) laki – laki 1 (satu) bungkus shabu plastik kecil,yang berisikan narkotika jenis Shabu.
Kemudian ke 2 (dua) orsng pelaku yang bernama Haris dan Rizal diamankan bersama dengan barang bukti diboyong ke Mapolsek Salapian untuk proses sidik lebih lanjut.(Abdul Halil)
[ad_2]