Sat Reserse Narkoba Polres Langsa Amankan Sabu 1.080 Gram

Pasang Iklan Disini

LANGSA (Aceh) Wikimedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan 1.080 gram sabu-sabu dari seorang pelaku yang bernisial IM (23) pada Sabtu (29/8/2020).

Pelaku adalah seorang Mahasiswa warga dusun Kebun Kelapa Gp. Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Pada Selasa (1/9/2020) Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH saat konferensi pers di Aula Mapolres setempat mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa.

Lanjutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil di dapatkan nomor Handphone target yang dimaksud kemudian salah seorang anggota melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).

Kemudian dibagi anggota menjadi 3 (tiga) Tim untuk selanjutnya ditentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi dan setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat dan harga yang telah ditentukan kemudian sekira pukul 20.10 Wib di pinggir jalan Gp. Birem Puntong Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro dilakukan transaksi oleh anggota Polisi Sat Resnarkoba yang menyamar.

Saat target turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota Polisi yang menyamar, kemudian anggota memastikan dan melihat jumlah Sabu yang dibawa oleh target dan terhadap tersangka IM langsung dilakukan penangkapan oleh anggota tersebut dengan dibantu oleh Tim yang lainnya dan di dapatkan barang-bukti sebagaimana yang dibawanya dalam plastik warna hitam, ujar Kasat.

Lalu, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa 1 (satu) paket besar sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial I yang kini sudah DPO dan berdomisili di Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim, kemudian oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan Tim langsung melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap teman tersangka.

Namun di duga rekannya tersebut sudah melarikan diri dan tidak lagi berada di desanya di Gp. Jawa Kec. Idi Rayeuk Kab. Atim. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman tersangka yang berinisial I (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 paket besar Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau dengan berat keseluruhannya 1.080 Gram, 1 unit Hp merk Realme warna biru, 1 tas warna hitam dan 1 plastik warna hitam.

“Dan tersangka IM dikenakan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, jelas Kasat. (AA)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *