Berita Nasional

Sabu Menyasar Pelosok, Generasi Pedalaman Terancam

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Penangkapan bandar sabu di wilayah Kecamatan Cempaga dalam sepekan ini menguak fakta bahwa peredaran narkoba marak di wilayah pedalaman. Hal itu jadi sinyal bagi aparat agar lebih ketat melakukan pengawasan.





Radar Sampit mencatat, hanya dalam sehari, Rabu (10/10), aparat dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng meringkus tiga orang sekaligus. Dua pengedar dicokok di wilayah Cempaga. Seorang lagi di wilayah kota. Namun, tersangka itu terkoneksi dengan seorang pelaku lainnya di luar wilayah kota.





Tersangka yang diringkus, yakni Sugianur, 35, dan Dayat, 28. Keduanya diduga merupakan kaki tangan jaringan besar peredaran narkoba. Bahkan, polisi menemukan senjata rakitan dari tersangka. Diduga senjata itu untuk mempersenjatai diri dalam bisnis barang haram penuh risiko tersebut.





Tersangka lainnya yang ditangkap, Nurpanca Okta Iskandar 39. Dia disebut-sebut sebagai bandar besar di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu. Polisi juga mengamankan tujuh paket sabu seberat 11,08 gram, timbangan digital, pipet kaca, bundel plastik klip kecil, dua unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta lebih, tas, dan pistol air soft gun.





Dari keterangan polisi, Nurpanca sudah beberapa bulan menjadi pengedar. Namun, belum diketahui berapa banyak narkoba yang sudah disebar kepada pelanggannya di wilayah itu. Dari sejumlah kasus yang diungkap aparat, selain warga di wilayah pedalaman, pelanggannya juga ada dari pekerja perkebunan kelapa sawit.





Pemberantasan peredaran narkoba oleh aparat mendapat apresiasi positif dari organisasi Aksi Masyarakat Anti Narkoba (Sikat Narkoba) Kotim. Koordinator Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Sikat Narkoba Joni Abdi mengatakan, peredaran narkoba di Kotim sudah sangat meresahkan. Kotim seolah menjadi surga para pengedar dan bandar.






“Sekarang narkoba bukan saja beredar diwilayah perkotaan, namun justru masuk ke daerah perdesaan dan pedalaman,” katanya, dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Minggu (14/10).






Menurut Abdi, jaringan pengedar menyasar pelosok karena di wilayah itu pengawasannya kurang terpantau. Berbeda dengan di wilayah kota yang jadi pusat pemberantasan aparat. Dalam sepekan, di wilayah kota selalu ada pengungkapan kasus narkoba. Hal itu kian mempersempit ruang gerak kaki tangan gembong barang haram tersebut.





Abdi menuturkan, berdasarkan data Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kotim menjadi zona merah peredaran narkoba. Hal itu memperlihatkan bahwa Bumi Habaring Hurung merupakan pangsa pasar empuk bagi jaringan tersebut untuk meraup untung besar.





Catatan Radar Sampit, perkara narkotika masih mendominasi dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kotim. Selama periode Juli 2017 – Juni 2018, kasus narkotika tercatat ada 55 perkara. Total berat barang bukti mencapai setengah kilogram untuk jenis sabu.





Dalam pemusnahan barang bukti berbagai perkara oleh Kejari Kotim medio Juli lalu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan seberat 20,135 gram. Sisanya dimusnahkan di tingkat penyidikan, yakni sekitar 474,64 gram dari total perkara yang dilimpahkan ke Kejari Kotim.





Urutan kedua didominasi perkara Zenith. Tercatat ada sembilan perkara dengan total barang bukti 67.269 butir Zenith. Dalam pengungkapan dua kasus itu, ada barang bukti lain, seperti ponsel 55 unit dan timbangan digital sebanyak 13 unit.





Menurut Abdi, maraknya narkoba beredar di Kotim, karena akses yang terbuka lebar. Hal itu menjadi peluang bagi para pebisnis candu itu untuk memperluar pasarnya. Bahkan, dari penyelidikan aparat, sabu seberat 7 kilogram lebih yang diungkap Polda Kalteng dan Polres Lamandau pekan ini juga menyebut, barang itu akan transit di Sampit sebelum dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.





Oleh karena itulah, kata Abdi, pemberantasan narkoba harus jadi perhatian serius semua pihak. Terutama Pemkab Kotim. “Kami dari Sikat Narkoba mendesak agar pemerintah daerah sesegera mungkin membentuk BNNK agar bisa bersinergi dengan aparat kepolisian,” ujarnya.










(jpg/est/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *