Berita Nasional

Respons Ahmad Dhani Tahu Akan Dilaporkan Polisi karena Ngutang

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Artis Ahmad Dhani akan berurusan dengan hukum terkait perkara utang piutang yang belum lunas di masa lalu. Suami dari Mulan Jameela ini rencananya akan dilaporkan ke Polda Jatim karena masih berhutang Rp 200 juta dari Jaeni Ilyas.





Menanggapi rencana dilaporkannya ke Polda Jatim, Ahmad Dhani justru berujar santai. Melalui pesan singkat, Dhani menyerahkan persoalan tersebut pada kuasa hukumnya.






“Telepon ke pengacaraku yah. Karena sudah ada somasi,” kata Dhani saat dikonfirmasi, Rabu (19/9).


Respons Ahmad Dhani Tahu Akan Dilaporkan Polisi karena Ngutang

Ahmad Dhani serahkan persoalan utangnya pada tim kuasa hukumnya. (Issak Ramadhan/Wikimedan)





Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa ancaman laporan yang ditujukan ke Ahmad Dhani salah alamat. Menurut Hendarsam seharusnya laporan itu dialamatkan ke pengadilan, bukan ke kepolisian.





“Salah alamat itu kalau dia mau bawa ke ranah hukum. Itu kan perdata, harusnya kalau mau lapor ke pengadilan, kalau benar lho ya. Lagi pula, itu kan sudah ada upaya mas Dhani untuk menyicil,” kata Hendarsam saat dihubungi Wikimedan, Rabu (19/9).





Lebih lanjut, Hendarsam mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan Ahmad Dhani soal utang piutang tersebut. Namun, jika pelapor bersikeras melapor ke Polda Jatim, dia yakin Ahmad Dhani akan menghadapinya.






“Saya belum ada omongan lagi dengan Ahmad Dhani sih soal itu (dilaporkan ke Polda Jatim). Mas Dhani juga belum ngomong apa-apa, ya paling yang kemarin itu. Ya, silakan aja (kalau mau lapor ke Polda Jatim),” pungkas Hendarsam.






Diketahui, pengacara Jaeni, Arif Fathoni (Toni) menjelaskan bahwa urusan utang piutang ini terjadi bulan Mei 2016. Saat itu, berdasarkan cerita Toni, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah dinas mantan Walikota Batu, Edi Rumpoko, 4 Mei 2016.





Kemudian, Dhani meminjam uang sebesar Rp 400 juta. Tetapi, hanya dikembalikan oleh Dhani sebesar Rp 200 juta melalui cek setelah ditagih. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 200 juta belum juga dikembalikan, meskipun sudah dua kali somasi. Toni melayangkan somasi pertama, 10 Oktober 2017 lalu dan somasi kedua dikirimkan 3 November 2017.





Somasi kedua tersebut dijawab oleh pihak Ahmad Dhani pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO. Dalam tanggapan somasi itu, disebutkan bahwa intinya mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp 10 juta per bulan. Namun, Dhani belum juga menyicil.





Oleh karena itu, pihak Jaeni berencana melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.





(yln/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *