Puluhan DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Rp 7,15 Miliar ke KPK
[ad_1]
Wikimedan – Puluhan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mengembalikan uang suap sebesar Rp 7,15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pembayaran dari tersangka dilakukan hingga 88 kali.
Jumlah yang ditransfer para tersangka beragam mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 400 juta. “Kisaran nilai pengembalian secara mencicil tersebut mulai dari Rp 500 ribu, Rp 2,5 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kuningan Persada, Jumat (21/9).
Mantan aktivis ICW ini mengatakan, uang tersebut disita demi kepentingan perkara. KPK menghargai sikap kooperatif para tersangka. Hal itu, kata Febri, bisa menjadi faktor yang meringankan meski tak menghapuskan pidana.
“Sikap kooperatif terhadap proses hukum akan lebih baik bagi penanganan perkara dan kepentingan tersangka sendiri,” imbuhnya.
“Seluruh pihak atau pihak lain yang pernah menerima uang ini agar segera mungkin mengembalikan uang tersebut ke Negara melalui KPK,” harap Febri.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
[ad_2]