Pulangkan Sjamsul Nursalim dari Singapura, KPK Minta Bantuan Interpol
Wikimedan – Tersangka kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim saat ini masih berada di Singapura. Kondisi ini membuat KPK meminta bantuan interpol untuk memulangkan keduanya ke Indonesia.“Kita kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan CPIP juga teman-teman dari lembaga lain di luar. Jadi mudah-mudahan bisa dipulangkan ya,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).Agus mengatakan, interpol akan membantu KPK. Sebab selama ini apabila ada masalah mengenai tersangka yang ada di luar negeri baik itu dari Kejaksaan Agung, Polri dan KPK juga meminta bantuan interpol.“Biasanya kalau sudah tersangka, untuk penyidikan mereka akan sangat membantu,” ungkapnya.Menurut Agus, saat yang paling penting adalah mengembalikan kerugian negara atas kasus itu. Dia pun yakin masalah ini tak akan mengganggu pimpinan KPK yang akan menjabat di periode mendatang, karena kasus itu akan segera disidangkan. “Segera (disidangkan). Pokoknya enggak jadi beban pimpinan yang akan datang,” ucapnya. Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, saat ini KPK berupaya melakukan penyitaan sejumlah aset Sjamsul Nursalim. Itu dilakukan untuk mengganti kerugian negara.”Kalau enggak salah Rp 4,8 miliar. Mudah-mudahan saja,” katanya.Sekadar informasi, KPK menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, JakartaSelatan, Senin (10/6).Editor : Dimas RyandiReporter : Gunawan Wibisono