Potong Kuku Saat Idul Adha, Boleh atau Tidak?

WikimedanPotong Kuku Saat Idul Adha, Boleh atau Tidak? Saat memasuki bulan Dzulhijjah, seringkali mendengar seputar tentang memotong rambut dan kuku. Terkait pertanyaan tersebut, ada salah satu larangan yang perlu dipenuhi oleh shohibul kurban.

Hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha sebaiknya tidak dilakukan. Aturan ini berlaku bagi muslim yang akan menunaikan ibadah kurban dan hewan yang akan dikurbankan.

Adapun larangan memotong kuku bagi yang hendak berkurban disandarkan dari surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖفَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَارَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Fatawa Islamiyah mengatakan, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban dan tidak berlaku bagi orang yang diikutsertakan dalam kurbannya. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

Begitu pula yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Beliau juga berkurban atas nama keluarganya, namun tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa beliau menyuruh keluarganya untuk ikut menahan diri tidak memotong kuku, mencukur rambut, atau yang lainnya.

Pasang Iklan Disini

Mulai Kapan Tidak Boleh Potong Kuku saat Idul Adha?

Larangan memotong kuku bagi shohibul kurban mulai berlaku sejak memasuki awal bulan Dzulhijjah atau 20 Juni 2023. Hal ini didasarkan dari keterangan hadits dari Rasulullah SAW,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR Muslim)

Dalam redaksi lain disebutkan hadits dengan larangan serupa. Rasulullah SAW bersabda,

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya.” (HR Muslim)

Serupa pula dengan hadits yang berbunyi, sebagai berikut:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وفي لفظ : ” إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

Artinya: “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah,” dan dalam redaksi yang lain, “Jika telah memasuki sepuluh awal (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya Anda menahan diri dari (mencukur) rambut dan (memotong) kuku.” (HR Ahmad dan Muslim)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan, jika muslim berniat untuk berkurban pada pertengahan sepuluh awal bulan Dzulhijjah maka hendaknya menahan diri untuk memotong kuku dari mulai berniat untuk berkurban. Namun, tidak berdosa selama memotong kukunya sebelum berniat kurban.

Dilansir dari Kitab Anwarul Masalik terjemahan dari Gus Arifin dalam publikasi Fiqih Kurban Empat Mazhab, hukumnya menjadi makruh tanzih bila dilakukan oleh orang yang hendak berkurban. Hal ini juga sebagaimana yang dipedomani oleh Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya.

“Bukan hanya sebatas kuku dan rambut, tetapi juga bagian tubuh yang lain tangan, gigi, kumis, janggut dan lain lain. Adapun hikmah dibalik itu semua adalah agar semuanya mendapatkan ampunan dan terbebas dari api neraka. Ketentuan ini berlaku baik untuk kurban sendiri atau kurban hadiah,” demikian penjelasan kitab tersebut.

Sementara, ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat tidak makruh. Tetapi, Imam Malik dalam riwayat lain berpendapat makruh dan dalam salah satu riwayat berpendapat haram dalam kurban sunnah dan tidak haram dalam kurban wajib.

Namun, tidak berdosa bagi shohibul kurban yang memotong kuku tanpa sengaja karena tidak tahu atau lupa dengan hukumnya. Hal itu juga tetap dibolehkan bila keadaan mendesak seperti kuku pecah hingga menimbulkan rasa sakit, untuk pengobatan, atau yang lainnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *