Polres Aceh Tamiang Berhasih Tangkap Pelaku Pembunuh Mini Suryani Dalam Waktu Singkat

Pasang Iklan Disini

[ad_1]

ACEH TAMIANG Wikimedan | Kurang dari 15 Jam, Kepolisian Resor Aceh Tamiang, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan Mini Suryani (22) warga Dusun Petua Saleh Kampung Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara, pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di Kabupaten Pidie Jaya.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, pada Konferensi Pers yang digelar Kamis (20/09) di halaman depan Polres setempat.

Disampaikan Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan Mini Suryani bermula dari hasil identifikasi Tim Reskrim di lapangan. Dimana berkat keterangan beberapa saksi menyebutkan bahwa malam sebelum ditemukannya mayat Korban, diketahui bahwa Korban sempat jalan berdua bersama seorang lelaki berinisial MK (25) Warga Kampung Matang Tepah Kecamatan Bendahara, yang diduga sebagai Pelaku.

Mendapati informasi tersebut, Tim Reskrim gerak cepat dengan mencari terduga pelaku yang ternyata telah melarikan diri ke rumah kakak iparnya di Ulee Glee Kabupaten Pidie Jaya.

Selanjutnya Tim Reskrim bergerak ke lokasi persembunyian tersangka, setibanya di sana tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Ketika diintrogasi MK mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan diduga terjadi karena cek Cok ribut mulut, antara Pelaku dan korban. “Untuk sementara diduga pembunuhan terjadi secara spontan, untuk lebih pastinya kita akan dalami lagi, apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 buah handphone, Segumpal jerami, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung emas, sepasang baju dan sepasang sendal. “Barang lain seperti sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjemput korban dan melarikan diri ke Pidie Jaya sedang dalam perjalanan,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk selanjutnya nanti kita akan lakukan Rekonstruksi ulang, dan akan kita infokan ke rekan-rekan media,” jelas Kapolres. (Abs)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *