Polda Sumut Ungkap Perdagangan Ginjal Diotaki WN India

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Polda Sumut Ungkap Perdagangan Ginjal Diotaki WN India, Satu Ginjal Dibandrol Rp.175 Juta. Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan ginjal diotaki warga India. Kejahatan itu menggunakan media sosial (medsos). Seorang tersangka atas nama, Mus Muliaji (25), warga Medan Denai, Kota Medan, diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, pihaknya telah menetapkan Mus Muliaji (25) sebagai tersangka.

“Tersangka MM ditangkap dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang,” terang Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Turut diamankan juga korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 5 Desember 2023 lalu aat hendak berangkat ke Negara India.

“Pelaku ini kita amankan bersama tim gabungan dari Mabes Polri. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat,” papar Sumaryono.

Dijelaskanm Sumaryono, mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal).

Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. “RA menawarkan ginjalnya karena desakan ekonomi untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit,” ujar Kombes Sumaryono. Dalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.

Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.

“Jadi komunikasi ke-duanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” tambah Sumaryono.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta.

Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembelipun bersepakat untuk melakukan transaksi. Dengan uang muka sebesar Rp 10 juta yang langsung diserahkan ke korban.

Ditambahkan Sumaryono, saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku. Pihaknya juga menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ditambahkan Dirreskrimum, tersangka Mus Muliaji berperan sebagai perekrut. “Dalam aksinya, pelaku MM (25) merekrut orang yang menjadi korban,” jelasnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *