Berita Nasional

Polda Riau Periksa Tiga Anggota DPRD Rohil

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Tiga orang anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (9/10). Pemeriksaan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif di lingkup DPRD wilayah tersebut.





Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ketiga anggota wakil rakyat yanh menjalani pemeriksaan itu yakni berinisial RU, AF dan JS. Ketiganya tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, sekitar pukul 09.00 WIB. “Benar. Mereka diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB,” ungkapnya.





Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, keterangan anggota Dewan ini diperlukan untuk klarifikasi dan verifikasi perkara yang masih berstatus penyelidikan. “Verifikasi data (terhadap anggota Dewan) pasti kita butuhkan,” ujarnya.





Penanganan perkara itu, diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan, adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).





Terkait besaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada dugaan penyimpangan itu, Kombes Gidion menyatakan belum dapat menyampaikannya. “Saya belum tahu,” imbuh Gidion. 





Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.






Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesarbRp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. 






Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.





Untuk mengungkap kasus ini, sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil telah dipanggil untuk dimintaiketerangan. Mereka adalah, Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.





Kemudian Bendahara Pengeluaran periode Januari–Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.





(ica/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *