Pintu Masuk Orang Asing, Instansi di Batam Intensifkan Koordinasi
Wikimedan – Batam menjadi kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Karenanya, arus keluar masuk orang asing di kota yang berada di Provinsi Kepri ini menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten kota lainnya.
Sehingga, perlu ada upaya lebih dalam hal pengawasan terhadap mereka yang berkunjung ke Batam. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah, mengintensifkan koordinasi pihak-pihak terkait. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Kota Batam, Lucky Agung Binarto berkunjung ke Kantor DPRD Kota Batam pada Senin (19/11).
Lucky Agung Binarto menjelaskan, pihaknya bersama dengan DPRD Kota Batam akan bekerjasama terkait pemantauan orang asing. Dimana salah satu caranya adalah, menghasilkan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dihasilkan Komisi I DPRD Kota Batam.
“Komisi I yang akan melakukan pembahasan. Kita suport dan sangat mendukung jika nantinya akan dibuat Perda,” kata Lucky seusai rapat tertutup di Ruang Pimpinan Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (19/11).
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, isu terkait orang asing sangat kuat di Batam. Imigrasi sebagai salah satu mitra Komisi I DPRD Kota Batam akan digandeng dalam proses pemantauan. Baik itu pengawasan individu, maupun organisasinya.
Komisi I DPRD Kota Batam katanya, akan menyiapkan wadah pengaturan orang asing di Batam. Baik itu melalui Perda yang menjadi acuan pengawasan dan pemantauan. “Perda ini akan dikaji dan diusulkan di Komisi I, diusulkan dalam paripurna dan diusulkan dalam Pantia Khusus (Pansus),” kata Mardianto.
Hadirnya Perda terkait pengawasan orang asing ini, lanjut Mardianto, juga mengantisipasi isu terkait orang asing disaat Indonesia tengah menjalani tahun politik. Dengan hadirnya aturan yang mengatur orang asing termasuk oraganisasinya ini, maka isu-isu yang mungkin berkembang di tahun politik bisa disikapi melalui aturan yang ada.
(bbi/JPC)
Kategori : Berita Nasional