Berita Nasional

Pimpinan DPRD Jambi Bersaksi untuk Terdakwa Zumi Zola

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam persidangan kasus gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Zumi Zola Zulkifli. Hal ini dikatakan JPU KPK Tri Anggoro.





“Hari ini ada ada tujuh saksi dari pimpinan DPRD Jambi, PNS dan pihak swasta,” kata jaksa KPK Tri Anggoro di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).






Para saksi yang hadir yakni ketua DPRD Jambi Chornelis Buston, Chumaidi Zadi dan Abdurahman Ismail wakil ketua DPRD Jambi, Budi Nurahman PNS Binamarga Provinsi Jambi, Erwan Malik PNS, dan Arif Firmanyah orang kepercayaan Zumi Zola.





Nama Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston pada sidang sebelumnya Kamis (6/9), disebut oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Dody Irawan menyebut Cornelis Buston meminta proyek Rp 50 miliar berkaitan dengan uang ketok palu untuk memuluskan RAPBD 2017-2018.





“Pak Cornelis Buston menyampaikan kepada saya tolong sampaikan ke Pak Gubernur bahwa untuk tahun anggaran 2017 meminta paket proyek sejumlah Rp 50 miliar. Itu untuk beliau sendiri,” ucap Dody.





Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.






Zumi juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.






Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





(rdw/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *