Teknologi

Permen Kominfo 11/2021 Petakan Daerah Layanan dan Tahapan ASO

Indodax


Jakarta, Wikimedan Permen Kominfo 11/2021 Petakan Daerah Layanan dan Tahapan ASO. Kementerian Kominfo telah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).

“Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba, dalam Talkshow Jawa Timur Siap Analog Switch Off yang berlangsung virtual.

Sekjen Kominfo menjelaskan, dengan menggunakan pendekatan jaringan layanan siaran televisi digital mempermudah identifikasi wilayah. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur yang terbagi menjadi 10 wilayah layanan siaran.

“Dari 10 wilayah layanan siaran, proses ASO akan dilaksanakan bertahap, yaitu tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022 untuk 5 wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 3, Jawa Timur 4, Jawa Timur 5, Jawa Timur 6, dan Jawa Timur 10,” paparnya.

Untuk 5 wilayah layanan pertama itu identifikasi kabupaten dan kota yang termasuk didalamnya dapat dilihat dalam Permen Kominfo 11/2021.

“Sebagai contoh Jawa Timur 3 meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. Jawa Timur 4 meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tahap kedua akan dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2022 untuk satu wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 1. Dan tahap ketiga di tanggal 2 November 2022 dilaksanakan untuk 4 wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur 2, Jawa Timur 7, Jawa Timur 8, dan Jawa Timur 9.

Kemudian peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO) telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, didalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog.

Mira juga turut mengabarkan jika melalui Permen Kominfo 11/2021, pemerintah maupun masyarakat telah dapat mengetahui identifikasi wilayah masing-masing dalam tahapan penyelenggaraan ASO.

Lalu pelaksanaan pengentian siaran analog dan dimulainya siaran digital tersisa 14 bulan lagi. Penghitungan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada tanggal 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan,” tandasnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *