Berita Nasional

Periksa Hakim dan Panitera PN Jaksel, Ini yang Digali Penyidik KPK

Indodax


Wikimedan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini sudah memeriksa empat saksi terkait kasus yang membelit Hakim PN Jaksel, Iswahyudi Widodo. Mereka yang diperiksa, yaitu Hakim Achmad Guntur dan panitera pengganti PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Matius Buntu Situru. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada beberapa hal yang digali terhadap dua saksi tersebut.

“Dari para saksi itu, penyidik mendalami pengetahuan mereka bagaimana proses sidang perkara perdata pada saat itu, karena satu saksi yang diperiksa adalah anggota majelis hakim yang juga menyidangkan perkara perdata tersebut,” ungkapnya pada awak media, Selasa malam (11/12).

Selain mereka berdua, mantan aktivis ICW ini menuturkan pihaknya juga sudah memeriksa dua pihak lain yakni Staf Keuangan PN‎ Jaksel, Yulhendra dan satu pihak swasta, Thomas Azali. Hal yang didalami terkait proses penerimaan uang suap terhadap hakim yang terkena OTT.

“Juga sejauh mana pengetahuan mereka tentang proses penerimaan dana melalui sejumlah pihak kepada hakim untuk mempengaruhi perkara perdata itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka dugaan suap terkait perkara perdata yakni akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources yang digelar di PN Jaksel. 

Keduanya diduga telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dan dijanjikan Rp 500 juta dari pihak penggugat, Arif Fitrawan. Uang sebesar Rp 150 juta itu diterima Widodo dan Irwan dari Arif melalui perantara, Muhammad Ramadhan, yang merupakan panitera di PN Jaktim. 

Tujuan pemberian uang senilai Rp 150 juta itu untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak putus N.O yang sudah diketok pada Agustus 2018 lalu.

Kemudian, Widodo dan Irwan juga dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta atau setara SGD 47 ribu untuk mempengaruhi putusan yang dijadwalkan diketuk pada Kamis (29/11).

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *