Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemkot Gunungsitoli Memberlakukan Sanksi-Denda Bagi warga yang Tidak Memakai Masker

GUNUNGSITOLI (Sumut) Wikimedan.com | Wali Kota Gunungsito Ir .Lakhomizaro Zebua sebagai Ketua Tim Gugus tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menyampaikan tentang pemberlakukan sanksi denda administrasi dan sosial yang mengacu pada Perwal Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Tayanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang mengadopsi dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, terkait tentang Kedisiplinan Aturan Protokol Kesehatan.
Prihal tersebut disampaikan kepada awak media baru-baru ini usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 bersama unsur Forkompinda Kota Gunungaitoli, kemarin (25/8/2020).
Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Tim Gugus menerapkan sanksi berupa denda uang dan sosial bagi warga yang membandal dan kedapatan tidak taat memakai masker sebagai salah satu aturan protokol kesehatan memasuki tatanan kebiasaan baru, salah satunya bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di setiap aktifitas kegitan di luar rumah akan dikenakan sanksi denda berupa uang sebesar Rp100.000,- atau Rp50.000,-.
“Selain sanksi denda administrasi, pihaknya juga akan menerapkan sanksi sosial, sanksi sosial bisa kita terapkan semisal membersihkan, menyapu jalan dan memungut serta mengumpul sampah meskipun di dalam Perwal Nomor 30 tahun 2020 belum mengatur sanksi denda namun, Walikota menjelaskan dapat menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Jadi Perwalnya segera kita revisi,” tambahnya. (Wardiy)
