Penggeledahan di Malang, KPK: Belum Bisa Kami Sampaikan
[ad_1]
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang, Selasa (9/10). Pantauan Wikimedan, sejumlah titik digeledah petugas KPK. Salah satunya kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kompleks Pendopo Agung, Kota Malang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00.
Ketika masuk, rombongan KPK membawa satu koper masing-masing warna merah dan hitam. Koper diangkut dari mobil yang mereka tumpangi. Belum diketahui secara pasti isi koper itu.
Petugas KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) serta Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Kedua kantor itu berada di Kepanjen, Kabupaten Malang. Waktu penggeledahan hampir sama. Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan di Malang dilakukan sejak Senin (8/10) kemarin. Namun, Febri mengaku masih belum bisa menyampaikan informasi resmi tentang penyidikan.
“Belum bisa kami sampaikan saat ini. Karena masih diperlukan sejumlah tindakan awal di penyidikan tersebut,” kata Febri melalui pesan singkat yang diterima Wikimedan.
Soal jumlah tersangka dan siapa saja yang ditetapkan, Febri juga enggan membeberkan. Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, maka ia tak bisa sampaikan. “Maka tentu saya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka yang beredar itu,” tegasnya.
Senin malam, dilakukan penggeledahan di empat lokasi di Malang. Yakni, Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, serta rumah dinas. Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen terkait perkara.
Hari ini, tim masih ada kegiatan penindakan lainnya. “Kami imbau agar pihak-pihak terkait di Malang dapat bersikap kooperatif dan jika ada informasi dapat menyampaikan pada KPK,” tandasnya.
Sebagai informasi, penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyelewengan DAK Dinas Pendidikan pada 2011. Bahkan, Bupati Malang Rendra Kresna juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan menerima gratifikasi dari rekanan proyek.
(tik/JPC)
[ad_2]