Pencuri Uang Ringgit dan HP di Ciduk Team Reskrim Polsek Pantai Cermin
[ad_1]
SERGAI(Sumut),Wikimedan | Team Reskrim bekerja sama dengan Sat.Intelkam Polsek Pantai Cermin berhasil Menangkap AN alias Lian(28) penduduk Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kab.Sergai Atas Laporan Mahrani Purba (38) penduduk yang sama karena barang miliknya dicuri Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai pada Rabu (17/10/2018) sekira jam 14.20 wib.
Barang yang dicuri Lian antara lain: 1 Unit Note Book merek Azus warna hitam,1 Unit HP merek Samsung J1 warna hitam,1 Unit HP merek Nokia 908 warna hitam dan Uang Ringgit Malaysia sebanyak114(seratusbempat belas) yang ditotal seluruhnya Rp.6000.000.
Kronologis kejadian yang dilaporkan: Pada hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib, telah datang ke Mapolsek Pantai Cermin.MAHRANI PURBA (,38) tentang Pencurian di dalam rumahnya di dsn II desa Pantai Cermin Kiri tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Pantai Cermin AKP.Syarifuddin memerintahkan Unit Reksrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan dan selanjut nya sekira pukul 19.00 wib telah dilakukan penangkapan seorang laki laki an. A.N Als LIAN di dsn II desa Pantai Cermin Kiri bersama barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pantai Cermin guna dilakukan proses Hukum.(AfGans)
[ad_2]