Berita Medan

Pencuri Tabung Gas Di Tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan

Indodax


[ad_1]

SERGAI(Sumut),Wikimedan | Team opsnal Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan And. alias Ian (19) penduduk kp. Tawar Desa Citaman Jernih kec. Pegajahan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e dan 5e KUHPi

Berdasarkan Laporan ZE (38) Penduduk dsn Nangka Melati II kec. Perbaungan. Kab Sergai terhadap Korban Salamiah(70) penduduk Jl. Johar Desa Melati I Kec. Perbaungan LP /214/IX/2018/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, Minggu tanggal 23 September 2018 Pukul 10.30 WIB
4 ( empat ) buah tabung gass elpiji warna hijau ukuran 5 Kg. Apabila di taksir keseluruhannya berkisar Rp 875.000,_ ( delapan ratus tujuh puluh lima rupiah ).

Kronologis Pada hari Minggu tgl 23 September 2018, sekitar pukul 10.30 wib, pada saat pelapor sedang berada dirumah pelapor, pelapor mendapat telpon dari korban ( orang tua pelapor ) bahwa rumah korban di bongkar oleh orang, mendapat kabar tersebut pelapor kemudian pergi kerumah korban utk melihat kebenaran laporan tersebut.

Setelah sampai di rumah korban pelapor mengecek keadaan rumah dan melihat pintu dapur belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, setelah di lakukan pengecekan ternyata tabung gass ukuran 5 Kg dari belakang rumah hilang sebanyak 4 ( empat ) buah karena korban berjualan di rumah, kemudian pelapor mencoba mencari di seputaran rumah korban namun tidak menemukan pelaku hingga akhirnya saksi BUTET yang merupakan tetangga korban mengatakan melihat beberapa orang anak remaja menenteng atau membawa tabung gass dari belakang rumah menuju jalan aspal kel. melati I, kemudian pelapor mencoba mengejar kearah jalan dengan menggunakan sepeda motor namun pelapor tidak menemukan para tersangka.

Atas kejadian tersebut korban mersa keberatan dan menyarankan agar pelapor melaporkan hal tersebut ke polisi, kemudian atas permintaan korban pelapor membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek perbaungan agar pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan Polisi dan hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa adanya orang yang menawarkan tabung gas ukuran 5 kg dan setelah mengetahui identitas tersangka, salah satu tersangka berada di Gg.Nangka desa Melati II kec.Perbaungan ( perumnas melati ) dan di ketahui sudah berulang melakukan perbuatan yang sama, kemudian berdasarkan surat perintah penangkapan tersebut diatas personil opsnal menuju ke Gg.Nagka Desa Melati II perumnas dan dari dalam rumah berhasil mengamankan 1 ( satu) orang tersangka laki-laki yang setelah di tanyai mengaku bernama ANDRIAN Als IAN dan setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka tersangka dengan berterus terang mengakui perbuatannya dan mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya di kel.melati I Perbaungan.

Kemudian setelah dilakukan interogasi dimana barang hasil curian tersangka tersebut kepada petugas tersangka mengakui sempat menawarkan kepada pengepul barang bekas di kota galuh namun tidak mau membeli karena curiga tabung tersebut hasil curian, kemudian para tersangka membawa kembali barang hasil curiannya dan rencananya sore hari akan di jual ke daerah bobongan namun belum sempat di jual oleh tersangka, tersangka keburu di tangkap dan di amankan oleh petugas polsek perbaungan.(AfGans)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *