Berita Medan

Pemkab Sergai Gelar Rapat Koordinasi Layanan Informasi dan Dokumentasi

Indodax


SERGAI(Sumut), Wikimedan | Pemkab Sergai laksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemkab Sergai bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (7/11)

Hadir dalam Rakor tersebut: Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hadi Winarno, MM, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Surian Syahrizal, SH, Plt. Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean, Kadis Kominfo H. Ikhsan, AP yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Dra. Hj. Syahriati Lubis, Para Camat

Sambutan Bupati Sergai yang dibacakan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM menyebutkan bahwa Keterbukaan Informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan aplikasi.

Menyikapi hal ini, telah ditetapkan mekanisme layanan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 479/18.56 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Sebagai sebuah langkah strategis, diharapkan memalui rapat koordinasi ini dapat segera dirumuskan dan disepakati bersama perihal daftar informasi publik yang dikecualikan, mengingat dengan iklim keterbukaan informasi saat ini maka pemerintah harus mengantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP demi kepentingan yang tidak ada relevansinya dengan partisipasi pembangunan.

Selain membacakan sambutan tertulis Bupati Sergai, Sekdakab Hadi Winarno juga menambahkan bahwa dalam menyikapi era baru keterbukaan informasi saat ini selaku ASN kita juga perlu menerapkan tiga ilmu manajemen pertama manajemen orang Buta yaitu tidak harus selalu melihat ataupun mengikuti isu-isu yang berkembang khususnya di media sosial untuk itu lebih bijak dan bertanggungjawablah dalam menggunakan media sosial, kedua manajemen Tuli yaitu tidak semua informasi yang kita dengar ataupun yang disampaikan harus selalu direspon secara langsung dan transparan dan ketiga manajemen Kudis yakni jangan suka terpancing mengorek informasi terkait isu-isu yang sudah berlalu.

Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi utama oleh Kabid PIKP Dinas Kominfo H. Zainal Abidin, S.Pd, mengatakan Rapat koordinasi PLID ini bertujuan untuk merumuskan daftar informasi publik yang dikecualikan dari masing-masing OPD yang nantinya akan dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari para narasumber yang berkompeten dalam bidang pelayanan informasi publik sehingga dapat segera ditetapkan Daftar Informasi Dikecualikan Kabupaten Serdang Bedagai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(AfGans)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *