Pemkab Aceh Tamiang Tandatangani Kesepakatan Produksi, Proteksi

ACEH TAMIANG Wikimedan | Pemkab Aceh Tamiang Tanda Tangani Kesepaatan Produksi Proteksi Dan inklusi (PPI) Guna Dirong Produktivitas Kelapa Sawit Sawit Berkelanjutan. Kabupaten Aceh Tamiang Sangat mendukung kesejahteraan petani dan perlindungan hutan di wilayahnya denganmeningkatkan produktivitas kelapa sawit berkelanjutan hingga 30 persen lewat kesepakatan Produksi, Proteksi dan Inklusi (PPI).
Kesepakatan ini akan memulai program tiga tahun ke depan di Aceh Tamiang, yang dirancang sebagai langkah awal menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia.
Kesepakatan PPI juga memuat komitmen untuk meningkatkan perlindungan dan penghijauan kembali kawasan hutan, fungsi pengawasan, kesejahteraan petani, dan terutama melindungi Kawasan Ekosistem Leuser seluas 30.000 hektar.
“Aceh Tamiang akan menjadi salah satu daerah penghasil komoditas lestari di Indonesia. Dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, kami akan meningkatkan sepertiga produktivitas kelapa sawit berkelanjutan. Upaya ini akan diikuti dengan komitmen melindungi dan menghijaukan kembali kawasan hutan, serta memastikan 30 persen petani swadaya di kabupaten ini memiliki sertifikat lahan resmi,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH., M.Kn., di sela-sela penandatanganan kesepakatan PPI di Aula Setda Aceh Tamiang, Kamis (12/12/2019)
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menandatangani kesepakatan PPI ini bersama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Aceh, Forum Konservasi Leuser (FKL), Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Asosiasi Kelompok Tani dan Nelayan Aceh Tamiang (KTNA) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III – Aceh.
Dalam kesepakatan ini, para pemangku kepentingan akan saling bekerja sama memastikan target produksi kelapa sawitberkelanjutan, perlindungan kawasan hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) serta peningkatan kesejahteraan petani swadaya akan tercapai pada 2023.
“Pemenuhan standar keberlanjutan menjadi suatu keniscayaan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku industri kelapa sawit nasional. Melalui kesepakatan ini diharapkan Aceh dapat menghasilkan crude palm oil (CPO) yang berkelanjutan dan langsung dapat dipasarkan dari pelabuhan di Aceh,” ujar Sabri Basyah, Ketua GAPKI Aceh.
Untuk memastikan komitmen setiap pihak akan dijalankan, Bupati Aceh Tamiang telah menerbitkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 680 tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) Aceh Tamiang. PUPL Ini akan menjadi platform multipihak dalam mengelola komoditas perkebunan lestari Aceh Tamiang sekaligus menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia.
Perwakilan dari perusahaan-perusahaan fast moving consumer goods (FMCG), Unilever dan PepsiCo serta produsen minyak sawit, Musim Mas Group, turut hadir dalam acara ini. Ketiga perusahaan ini menjajaki kerja sama di Kabupaten Aceh Tamiang senilai kurang lebih Rp. 10 Milyar untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit berkelanjutan dan kapasitas petani swadaya sembari memastikan perlindungan KEL, di mana Aceh Tamiang sebagai salah satu daerah penyangga penting KEL.
“PepsiCo berkomitmen terhadap transformasi jangka panjang di industri minyak sawit, ini artinya melindungi wilayah yang bernilai istimewa seperti Kawasan Ekosistem Leuser, di mana kami juga mendukung para petani swadaya dan perusahaan-perusahaan agar menjadi lebih tangguh, sejahtera dan lestari. Kami mendukung program percontohan ini yang merupakan kemitraan awal jangka panjang antara PepsiCo dengan para pemangku kepentingan di Aceh Tamiang bagi terwujudnya visi pemerintah kabupaten yang berbasis produksi, proteksi dan inklusi,” ujar Christine Daugherty, Vice President of Global Sustainable Agriculture PepsiCo.
“Untuk melindungi hutan dan satwa liar dalam jangka waktu yang panjang, pendekatan yurisdiksi sangatlah penting dalam memastikan produktivitas komoditas yang berkelanjutan, yang melibatkan pemerintah lokal, pihak swasta dan organisasi masyarakat sipil serta memenuhi kebutuhan komunitas yang hidup di sekitar kawkelapa sawit yang berkelanjutan pada masa mendatang. Kesepakatan PPI yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang dan pemangku kepentingan lainnya memberikan solusi alternatif untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan Parah petani.(ABS)