Pemasok 100 kg Sabu-sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
[ad_1]
Wikimedan– Dua orang pemasok sabu-sabu dituntut hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/9). Mereka adalah Edy Suryadi alias Adi, 40 dan Man, 31. Keduanya menyelundupkan 100 Kg sabu dari Malaysia ke Medan.
JPU Chandra Priono Naibaho membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Efendi. Kedua terdakwa diancam pidana karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati,” kata Chandra.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Keduanya dijadwalkan akan menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Selain Edy dan Arman masih ada seorang terdakwa lain, yakni Syafi’i Alias Fi’i, 28. Namun dia belum menjalani sidang tuntutan.
Untuk diketahui Edy, Arman dan Syafi’i ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan. Dari dalam rumah Arman petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.
Arman adalah seorang pemilik kapal yang diberi upah untuk menjemput narkoba tersebut dari perairan Penang, Malaysia. Saat itu dia ditemani Mulyadi, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Sementara itu Syafi’i bertugas membawa tujuh karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Serbuk haram itu itu kemudian diangkut menggunakan becak.
(pra/JPC)
[ad_2]