Pelanggar UU PDP Terancam Penjara dan Denda Miliaran
Wikimedan.com – Pelanggar UU PDP Terancam Penjara dan Denda Miliaran. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna, Selasa (20/9/3022).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan dari sisi hukum UU Pelindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan.
Terdapat dua jenis sanksi. Pertama sanksi administratif bagi pelanggaran, yang terdapat dalam pasal 57 UU PDP hukuman akan berupa peringatan tertulis.
Kedua, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
“Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuan dan tidak mencegah akses data tidak sah,” tuturnya.
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 67-73, berupa pidana denda maksimal Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.
Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Seperti mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
“Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui consent [persetujuan] pemilik data pribadi,” kata Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo.
UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Aturan ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.
Ia mengatakan UU ini disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Dari perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanan di Indonesia, baik dari luar maupun dalam negeri.