Paripurna Tentang Reklame Ditunda, Karena Tidak Satupun Perwakilan Eksekutif Hadir
[ad_1]
MEDAN Wikimedan | Sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar daerah atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame, Rabu 10 Oktober 2018 terpaksa ditunda.
Pasalnya, tidak satupun perwakilan eksekutif mulai dari Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Sekretaris Daerah, Syaiful Bahri tidak ada yang bisa hadir.
Agenda sidang paripurna sendiri sejatinya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung baru membuka sidang paripurna sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelum memutuskan untuk menunda agenda sidang paripurna, Politisi PDI Perjuangan itu lebih dahulu menanyakan pandangan dari seluruh fraksi.
“Wali Kota hari ini berangkat ke Palu untuk menyerahkan bantuan. Wakil Wali Kota sedang ada pertemuan dengan tim Saber Pungli dari Kemenkopolhukam. Sekda, Syaiful Bahri sedang sakit. Pelaksana Harian Sekda Wirya Al Rahman sedang berada di Bali,” katanya.
Satu persatu Fraksi menyampaikan pandangannya.
Dari 9 fraksi yang ada, hanya 3 yang menginginkan sidang paripurna dilanjutkan. Sedangkan 6 lainnya sepakat untuk menunda dan penjadwalan ulang.
“Ditunda saja, karena tidak ada keterwakilan eksekutif,” kata Ketua Fraksi Hanura, Ratna Sitepu.
Setelah mendengar pandangan seluruh fraksi, akhirnya Henry Jhon memutuskan untuk menunda sidang paripurna.
“Karena ada 6 fraksi yang meminta untuk ditunda, maka sidang paripurna tentang penyelenggaraan reklame akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus),” tukasnya.(er)
[ad_2]