Pantau Stasiun Daru, Kapolda Banten Inginkan Penumpang KRL Disiplin Terkait Implementasi Protokol Kesehatan

Pasang Iklan Disini

TANGERANG (Banten) Wikimedan | Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar didampingi Danrem 052 Wijayakrama, meninjau langsung Stasiun Kereta Api Listrik (KRL) Daru, di Kabupaten Tangerang. Kedatangan Kapolda Banten untuk meyakinkan program pemerintah yaitu penerapatan disiplin di masyarakat terkait dengan implementasi protokol kesehatan dalam segi perjalanan transportasi berjalan sesuai aturan yang berlaku, pada Jum’at (29/05/2020).

Untuk memastikan bahwa disana ada petugas yang akan menyampaikan protokol kesehatan kepada pengguna KRL untuk antisipasi dan mencegah penularan Covid-19.

Hal itu dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar, kepada awak media saat door stop dihalaman Stasiun KRL Daru, Kabupaten Tangerang, yang di hadiri oleh Danrem 052 Wijayakrama, Wakil Bupati Kab. Tangerang, Karo Ops Polda Banten dan Kapolresta Tangerang serta Kabid Humas.

“Kami dari TNI – Polri datang kesini untuk pastikan program pemerintah yakni, penerapan disiplin di masyarakat terkait implementasi Protokol kesehatan, berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” ucap Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar kepada awak media, Jum’at (29/05/2020).

Selain itu, Kapolda menyampaikan, kepada pihak KRL Daru, dan masyarakat penumpang kereta api untuk mematuhi anjuran dari pemerintah. Menurutnya, dengan demikian upaya – upaya pencegahan penyebaran virus akan bisa secara maksinal dilakukan.

“Iya, tentunya perlu dorongan dari Forkopimda, Stakeholder dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan maupun himbauan, dan saya minta para petugas gabungan TNI – Polri atau dinas terkait yang bertugas di Stasiun untuk mengingatkan penumpang yang masuk KRL” ujarnya.

Kapolda Banten juga meminta kepada pihak KRL untuk membatasi jumlah penumpang. Maksimum setengahnya dari gerbong. Dan bagi warga yang ingin menggunakan layanan kereta harus dicek dulu suhu tubuhnya oleh petugas, dan tetap jaga jarak.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa New Normal ini adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar protokol kesehatan, yang sebelum pandemi Covid-19 ini kegiatan seperti ini tidak ada.

“New Normal ini upaya menyelamatkan hidup warga, yang utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar protokol kesehatan yang ditetapkan,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar, Danrem 052/Wijayakrama, Kapolresta Tangerang, Karo Ops Polda Banten, Dirlantas Polda Banten, Kabidhumas Polda Banten, Kabiddokkes Polda Banten, Dirbinmas Polda Banten, Dansat Brimobda Banten dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang. (Fahrur Rozi)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *