PAM Jaya Ajukan PMD Rp 1,2 Triliun, DPRD Tolak Mentah-Mentah
[ad_1]
Wikimedan – Rapat Badan Anggaran DPRD DKI hari ini tidak meloloskan pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) oleh PD PAM Jaya sebesar Rp 1,2 Triliun. Hal ini tentunya menjadi pukulan bagi Direktur Utama PAM Jaya Bambang Hernowo.
Anggaran PMD sebesar Rp 1,2 triliun itu, rencananya akan digunakan untuk pembuatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 800 miliar, relokasi perpipaan senilai Rp 116 miliar, perbaikan atau penguatan jaringan senilai Rp 275 miliar, dan sambungan ke beberapa rumah susun senilai Rp 15 miliar.
“Jika PMD disetujui pelanggan sebanyak 97 ribu bisa terlayani,” ujar Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengungkapkan, ditolaknya permohonan tersebut lantaran beberapa hal. Salah satunya dikarenakan kerja sama dengan dua operator yakni PT Aetra dan PT Palyja terkait dengan kewajiban pipanisasi.
“Apakah tanggung jawab dan kewajiban mereka itu sudah ditunaikan? Untuk membangun jaringan telah dieksekusi?,” tanyanya pada Bambang.
Triwisaksana tidak ingin Pemprov DKI mengeluarkan anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak swasta. Akibatnya, kebocoran pipa yang mencapai angka 40 persen, padahal jika teratasi kebocoran tersebut kebutuhan air Jakarta dapat tercukupi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyatakan Pemprov DKI memang mendukung PD PAM Jaya untuk melakukan pipanisasi. Sebab, Saefullah menyebutkan baru 60 persen warga Jakarta yang bisa menikmati air bersih.
Walau begitu, Saefullah merasa ragu atas tumpang tindihnya kewenangan PT PAM Jaya dengan pihak swasta. Diharapkan pertemuan antara PD PAM Jaya, PT Aetra, dan PT Palyja dapat dilakukan untuk pembahasan kewenangan lebih lanjut.
Selain PAM Jaya, adapun BUMD yang ditolak dalam pengajuan anggaran PMD adalah PT Jakarta Propertindo dalam pengajuan Rp 2,3 Triliun untuk LRT fase 2 dan penyediaan rumah DP 0 persen. Lalu, PT Food Station Tjipinang Rp 85 miliar dicoret karena tujuan penggunaannya untuk infrastruktur.
(rgm/JPC)
[ad_2]