OTT KPK di Aceh, Ahmadi Didakwa Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 Miliar Lebih
[ad_1]
JAKARTA Ketikberita.com l Kasus dugaan suap dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang menyeret bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadimulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/9/2018).
Sidang kasus dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst itu disidang di Ruang Kusma Atmadja 1 di PN Jakpus pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Ahmadi adalah tersangka pertama yang berkasnya sudah dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan.
Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK
Sedangkan tiga tersangka lainnya;Irwandi Yusuf, Hendi Yuzal, dan T Saiful Bahri masih dalam penyidikanKPK.
Agenda sidang perdana untuk terdakwa Ahmadi adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Penangkapan Irwandi Yusuf
“Siang ini, 27 September 2018, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan dakwaan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga menyuap Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh total sekitar Rp 1.050.000.000,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Dalam sidang itu, JPU KPK membaca sedikitnya 17 halaman dakwaan terhadap Ahmadi.
“Fakta-fakta dugaan suap tersebut telah kamu uraikan dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan satu persatu di pengadilan,” kata Febri.
OTT KPK – Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap
Ditambahkan Febri, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai mengajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian dakwaan.
“KPK mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan ini. Karena dana DOK Aceh tersebut semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh. Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” pungkas Febri Diansyah.(red/Abs)
[ad_2]