Berita Medan

Osafati Hulu Laporkan Oknum TNI 0213 Nias Ke POM 1/2-5 Nias

Indodax


GUNUNGSITOLI Wikimedan | Untuk menuntut haknya Yosafati Hulu sebagai Pelapor dan di dampingi para saksi-saksi Sdra.Yafao Zebua dan Sdra. Asafati Lase menyampaikan ke awak media ini. Sabtu (24/11/2018), bahwasanya ia telah melaporkan Koptu Yaaro Ndraha (YN) ke Sub Detasemen Polisi Militer I/2-5 Nias. Gunungsitoli Sumatera Utara. Senin 19 November 2018 pukul 10.08 wib.

Lebih lanjut Yosafati Hulu dan di dampingi oleh para saksi-saksi menjelaskan ke awak media ini bahwa terlapor adalah Koptu Yaaro Ndraha(YN), dimana awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 sekitar pkl 15.00 wib saya Yosafati Hulu pergi ke pasar Beringin Gunungsitoli untuk berbelanja sembako kebutuhan warung saya dan saat itu salah seorang yang belum saya kenal menawarkan satu unit mobil pick-up L-300 untuk dijual dengan cara cicilan.

Dengan bujukan dan penjelasannya, ia sampaikan bahwa hanya uang DP sebesar Rp.30.000.000_ (tiga puluh juta rupiah) selebihnya dicicil perbulannya sebesar Rp. 3.000.000_ (tiga juta rupiah) selama 32 bulan ucap (YN), akhirnya ada kesepakatan pada hari Senin tanggal 3 April 2017 terjadi transaksi dengan membayar uang DP sebesar Rp.30 Juta kepada (YN) dan kemudian ia menyerahkan mobil pick-up L-300 dengan Nomor Polisi BB 8103 UA beserta STNK dan memberikan surat pernyataan untuk saya tanda tangani tanpa saya baca karena saya tidak tahu membaca, ucap Yosafati Hulu.

Sesuai kesepakatan, saya telah membayar cicilan mobil pick-up L-300 selama 14 bulan dari mulai bulan Mei 2017 s/d bulan Juli 2018 dan setiap saya setor uang cicilannya langsung ke tangan (YN) dirumahnya yang beralamat Siharee II Taboloho Gunungsitoli.

Dan pada tanggal 21 Agustus 2018, saat itu saya (Yosafati Hulu) lagi kerja pada penggalian batu. Sdra Yanto Nius alias Ama Seti Hulu datang kerumah saya di Hiligawoni desa Ombelata Kabupaten Nias Utara atas suruhan dari (YN) mengatakan, agar kunci mobil dan beserta mobil Pick Up L300 beserta saya dibawa kerumah (YN). Setiba di rumah (YN), saya langsung mengambil kunci kontak beserta STNK dan beberapa kwitansi pembayaran cicilan mobil mulai bulan Mei 2017 s/d Juli 2018 yang ada di laci box mobil Pick Up L300 yang saya simpan, ketika saya menggambil di laci box kwitansi dan beserta STNK, saya di paksa oleh (YN) dengan nada marah dan mengatakan “Mau tidak mau harus tanda tangani surat ini”.

Kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki dewasa dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan hanya matanya yang kelihatan dengan memaksa saya untuk menandatangani surat tersebut.

Yah, karena dipaksa dan dengan rasa takut dan tidak tahu isi surat tersebut saya tanda tangani surat itu yang kemudian saya diantar oleh Sdra Yanto Nius alias Ama Seti Hulu melalui sepeda motor dan diturunkan di pasar beringin kota Gunungsitoli pada pkl. 22.00 wib malam dan dalam kebigungan saya berjalan kaki hingga sampai kepasar Afilaza.

Sesampainya di Afilaza saya dihampiri lagi oleh Sdra Yanto Nius alias Ama Seti Hulu ia sampaikan bahwa saya diantar pulang ke rumah saya kembali dengan sepeda motornya dan pada tanggal 23 Agustus 2018 saya (Yosafati Hulu) bersama istri saya memberanikan diri untuk menjumpai (YN) di tempat usahanya dipasar beringin namun dengan jawaban marah ia katakan “Bukan Kau saja yang saya pikirkan”, dan akhirnya karena takut kami pergi, sehingga mobil Pick Up L300 berada dalam penguasaannya hingga sampai kini, oleh sebab itu kami melaporkannya ke Subdenpom I/2-5 Nias dengan meminta keadilan hukum pak, ucap Yosafati Hulu ke awak media.

Saat awak media ini menghubungi Koptu Yaaro Ndraha (YN) melalui via seluler tidak aktif sehingga berita ini tayang. (G. Harefa/Zamasi)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *