Operasi Yustisi, TNI, Polri Dan Satpol PP Gelar Razia Penggunaan Masker Di Langsa
Kegiatan ini dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat dalam Rangka Percepatan dan Penanganan penyebaran Pandemi Virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Langsa.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Langsa AKP Dheny Firmandika, S Ab, SIK.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kabag Ops AKP Dheny Firmandika, S Ab, SIK menyampaikan himbauan ini kita berikan kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19.
“Dan jangan lupa kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan memakai masker, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak dan menjauhi kerumunan pada saat beraktifitas di luar rumah”
“Kepada Pemilik Usaha Cafe/Warkop agar menyediakan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer untuk para pengunjung dan penerapan Social Distancing atau menjaga jarak sesama pengunjung”
Dalam razia ini ditemukan ada 30 pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberikan teguran keras serta diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Lanjut Kabag ops, kita juga ingatkan untuk rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak sosial dengan orang lain, minimal satu meter.
Semua ini penting untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih mengancam keselamatan masyarakat.
“Kunci mencegah Covid-19 ada pada kedisiplinan. Termasuk dalam memakai masker. Hal inilah yang kami sikapi dengan melakukan razia,”sebutnya.