Berita Nasional

Oknum Polwan Diduga Tipu Korban 450 Juta, Mabes Polri: Bisa Dipecat!

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial SR diduga melakukan penipuan. Wanita yang berdinas di Polda Jawa Timur itu menjanjikan kepada korbannya dalam seleksi penerimaan Bintara Polri asal memberikan fee.





Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pihaknya telah menciduk polwan tersebut. SR yang bertugas di Subdit Provost dengan pangkat Ipda kini dalam pemeriksaan Polda Jatim.






“Ini bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap mereka-mereka yang berniat main-main dalam rekrutmen, baik internal maupun eksternal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/9).





Eko mengaku akan mengusut tuntas kasus penipuan ini. “Kita akan usut tuntas dan tidak pernah toleransi terhadap penyimpangan seperti ini,” tegas dia.





Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, komitmen pimpinan Polri sangat jelas. Bahwa setiap pelanggaran anggota baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin dan lode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. “Termasuk kejadian di Polda Jatim,” imbuhnya.





SR kata dia, pastinya akan menjalani sidang etik atas kelakuannya tersebut. Bukan tidak mungkin, wanita itu bisa dipecat dari institusi Kepolisian.






“Sidang kode etik dapat mem-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan,” pungkas Dedi.






Adapun kasus ini bermula pada Oktober 2017. Ketika itu, SR diduga menjanjikan Mimid Achmid (MA) bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Asal, ada uang imbalan sebesar Rp 450 juta. 





Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali melakukan transfer dengan nominal Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta. 





Namun kenyataannya, saat rekrutmen reguler di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. MA sempat protes namun SR berjanji akan mengembalikan uang tersebut. 





Sayangnya hingga kini, SR tidak mengembalikan uang ratusan juta itu. MA sempat mendatangi rumah SR di Jalan Ngagel Wasono, namun tak mendapat respons. Kesal, dia lantas melaporkan SR ke Polda Jatim. 





(dna/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *