Teknologi

OJK: Penyaluran Pinjaman Online Menyentuh Rp221,56 Triliun

Indodax


Jakarta, Wikimedan – OJK: Penyaluran Pinjaman Online Menyentuh Rp221,56 Triliun. Di era pandemi covid-19 tak dipungkiri sangat menguras ekonomi masyarakat maupun perusahaan, sehingga arus permodalan yang mengucur melalui perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan favorit pembiayaa.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengungkapkan pembiyayan P2P sangat bermanfaat, “pembiyayaan PSP terhitung sampai bulan Juni 2021 menyentuh angka Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding Rp23,4 triliun per Juni 2021. Sehingga sekarang yang masih ada neraca Rp23,4 triliun,” terangnya dalam acara High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8).

Namun disamping itu, faktanya pula situasi pandemi yang menyulitkan ini dimanfaatkan pula oleh para pelaku pinjalam online ilegal untuk menjajakan pinjaman ke orang-orang dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, yang tidak mengetahui seperti apa platfom P2P yang legan dan ilagal.

“Alhasil melalui platfom P2P ilegal tersebut masyarakat dirugikan, misal melalui menaruh suku bunga tinggi, beban fee yang diluar kebiasaan atau tinggi, menjatuhkan denda diluar batas, menagih dengan mengitimidasi dan lain sebagainya,” sambungnya.

Kemudian melalui Satgas Waspada Investasi juga mencatat tidak kurang dari 7000 aduan terkait P2P ilegal, dan dari aduan tersebut terdiri dari katagori ringan, sedang dan berat.

“Jadi aduanya itu mulai dari katagori ringan, seperti menjerat dengan suku bunga tinggi, hingga yang berat sudah mengintimidasi, menyebar luaskan data pribadi untuk proses penagihan dan lain-lainya,” terang Wimboh.

Per-Juli 2021 SWI juga sudah menghentikan operasional sebanyak 3365 entitas pinjol ilegal. Kemudian OJK juga telah melakukan berbagai upaya yang sifatnya preventif dan represif, berkerjasama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal, mempublikasikan fintech P2P yang terdaftar di OJK shingga diharapkan masyarakat dapat membedakan pinjol yang legal dan ilegal, memberikan endukasi kepada masyarakat secara massif dan literatif soal P2P lending.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *