OJK Mau Buka Gembok Izin Pinjol di 2024, Tapi Ada Syaratnya
Wikimedan – OJK Mau Buka Gembok Izin Pinjol di 2024, Tapi Ada Syaratnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan moratorium izin baru bagi layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol akan dibuka pada 2024.
Meski begitu, Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan, pembekuan pemberian izin ini baru akan dibuka jika industri telah memenuhi sejumlah pertimbangan, termasuk ketentuan permodalan.
“Belum dibuka karena masih pemebenahan di dalam. Karena kemarin saja masih ada yang belum sanggup ekuitas minimumnya Rp 2,5 miliar. Jadi masih pembenahan internal,” ujar Agusman saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (10/11/2023).
Selain itu, Agusman menilai bahwa izin baru untuk pinjol belum dibuka karena masih menunggu peluncuran pusat data fintech lending (Pusdafil).
Menurut Agusman, membangun industri yang kuat perlu dilakukan sebelum membuka moratorium fintech lending. Dengan mempertimbangkan sejumlah hal tersebut, Agusman menyampaikan, pencabutan moratorium akan dilaksanakan pada 2024.
“Di roadmap itu ancang-ancangnya 2024. Tapi kita lihat dulu industrinya sudah sehat atau belum,” papar Agusman.
Sebelumnya terpisah, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani mengatakan, OJK mengatakan, penundaan pemberian izin ini telah dilakukan sejak 2020.
Bila berkaca pada tahun 2020 silam, situasi industri P2P Lending cukup memprihatinkan. Regulasi yang masih renggang dimanfaatkan para oknum pelaku pinjol ilegal di masa awal-awal menjamurnya pinjol. Sehingga banyak korban berjatuhan.
Lantas, Triyono mengatakan, moratorium perizinan pinjol ini akan segera dibuka bila parameter yang sebelumnya dibentuk OJK tercapai. Setidaknya ada lima parameter keberhasilan moratorium ini.
Pertama, pengendalian pinjol ilegal, yang saat ini dikatakan sudah menurun jumlahnya meski tidak bisa diberantas 100 persen. Kedua, peluncuran peraturan, dimana PJK telah mengeluarkan revisi dari POJK No. 77/tahun 2016 menjadi POJK No. 10/tahun 2022.
Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola dari perusahaan P2P dengan menggencarkan pemeriksaan ke 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Keempat, persiapan sistem OJK, dimana pihaknya tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi. Di situ ada salah satu modul yang kita siapkan yaitu modul perizinan P2P Lending.
“Status terakhir, dari 5 parameter yang saya sampaikan, 4 sudah selesai, dan satunya lagi mungkin masih dalam proses. makanya tadi disampaikan, kalau prosesnya sudah selesai, maka bisa dilakukan,” tandasnya.