Teknologi

Ngeri! Ini Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Ngeri! Ini Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal. Selama wabah pandemi Covid-19 berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2021 ini banyak terjadi kasus penipuan berkedok aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal di Indonesia. Mengingat wabah pandemi ini membuat bisnis apapun anjlok dan sejumlah orang harus kehilangan pekerjaan. Inilah yang memicu meningkatnya kasus penipuan berkedok pinjol illegal.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, selama Januari hingga pertengahan Juni 2021, sebanyak 447 layanan pinjol terdeteksi ilegal dan telah diblokir. Situs cekrekening.id milik Kominfo menerima laporan pengaduan rekening sebanyak 2.403 rekening hingga Mei 2021. Sebelumnya, pada Juni 2020 cekrekening.id hanya menerima pengaduan rekening sebanyak 194 laporan.

Belum lama ini terjadi kasus penipuan pinjol yang dialami seorang warga Boyolali, Jawa Tengah. Persyaratan sangat mudah dan bunga pinjaman sangat rendah, menjadi daya tarik korban pinjol illegal. Bukan untung yang diraih, malah justru malapetaka.

Warga tersebut justru harus membayar bunga pinjaman yang sangat tinggi, jika telat membayar cicilan pinjaman. Bahkan sang korban terus diteror oleh oknum pinjol tersebut melalui telepon atau langsung datang ke rumah. Parahnya lagi, aplikasi pinjol tersebut dapat membaca semua kontak telepon si korban.

Lantas, apakah anda pernah menjadi korban penipuan pinjol illegal? Semoga saja anda tidak menjadi korban pinjol ilegal. Agar terhindar dari jeratan pinjol illegal, Selular ID memberikan tips untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.

Berikut cara menghindari jeratan pinjol ilegal.

1. Cek Daftar Pinjol Legal di OJK

Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan data terbaru Daftar Fintech Legal sampai tanggal 27 Juli 2021. Total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 121 perusahaan. Sampai tanggal 27 Juli 2021, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.

Selain itu, terdapat 3 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Mengingat maraknya kasus penipuan berkedok fintech ilegal, OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima, anda bisa hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157. Selain itu, anda bisa mengecek apakah aplikasi  pinjol yang akan anda gunakan legal atau ilegal di situs resmi OJK.

2. Download aplikasi dari sumber resmi

Setelah cek di situs resmi OJK, anda dapat mendownload aplikasi pinjol resmi dari dari Play Store dan App Store bagi pengguna Android dan iOS. Sebab jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi, data pribadi anda akan dicuri melalui berbagai malware hingga adware.

3. Aktifkan fitur keamanan di aplikasi Pinjol Legal

Setiap aplikasi pinjol yang sudah secara resmi terdaftar di OJK pasti memiliki fitur keamanan. Misalnya berupa blokir akun, verifikasi, gembok akun dan mode privasi. Pastikan kamu telah mengaktifkan fitur tersebut sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

4. Teliti kembali izin akses aplikasi

Setelah download aplikasi, anda perlu memastikan dengan detail seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone. Sebelum menggunakan aplikasi pinjol ilegal tersebut, jangan cepat tap allow. Karena pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

Semoga dengan tips yang Redaksi Selular berikan, dapat mencegah anda terjerat aplikasi pinjol ilegal.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *