Nenek 78 Tahun Dibacok Anaknya Sendiri Hingga Sekarat
LANGKAT Wikimedan | Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP H.Dedy Indriyanto,SIK.MSI melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH kepada Wikimedan via whatsApp menginformasikan petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan Berat,sebagaimana tersebutkan pada pasal 351 ayat 2 KUHPidana,Sabtu (27/10) pukul 17.00 wib.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas Opsnal Sat Reskrim tersebut atas nama Jumadi (42) penduduk Dusun X Bukit Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kec. Gebang, Kab. Langkat.
Dikutip dari rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat menyebutkan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi di Dusun X Bukit Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kec. Gebang Kab. Langkat.Yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 27 Oktober 2018 pukul 17.00 wib.
Tersangka diamankan petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat bersama barang bukti untuk melakukan tindak pidana penganiayaan berat tersebut, yaitu 1 (satu) bilah parang bergagang plastik dengan berlumuran darah.
Korban bernama Tuyem (78) penduduk Dusun X Bukit Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis. Kec. Gebang Kab. Langkat.Korban mengalami luka-luka yang cukup serius disekitar wajah dan tubuh lainnya akibat pembacokan yang dilakukan anaknya sendiri.
Lebih kongkrit Kasubbag Humas dalam siaran persnya menerangkan,kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu Tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 Wib.Yang kebetulan pada saat itu korban Tuyem sedang memasak di dapur, kemudian datang tersangka Jumadi anak korban membawa sebilah parang meminta uang untuk membeli rokok.Namun tidak diberi oleh korban.Karena permintaannya tidak dikabulkan korban,kemudian tersangka membacok korban pada bagian rahang sebelah kiri, pundak belakang sebelah kiri, bahu sebelah kiri dan betis bawah sebelah kanan kemudian saksi Sulastri anak korban lain yang kebetulan melihat kejadian tersebut langsung menjerit.Kemudian saksi Suwanto anak korban yang satunya lagi masuk kedalam rumah berusaha menolong korban,namun saksi dikejar menggunakan parang oleh tersangka.
Kemudian saksi Dede Irnanda yang merupakan cucu korban melempari tersangka dengan menggunakan batu koral sehingga tersangka lari masuk ke dalam kamar.
Menit berikutnya, para saksi berhasil menolong korban dan langsung membawa korban kerumah sakit umum Tanjung Pura.
Personil Polsek Gebang yang menerima laporan langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka penganiayaan berat yang bernama Jumadi.
Selanjutnya petugas Opsnal Sat Reskrim kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Gebang.
Berhubung karena tersangka memotong jari telunjuknya sendiri bahagian sebelah kirinya,selanjutnya petugas terlebih dahulu membawa tersangka kerumah sakit umum Tanjung Pura,untuk dilakukan pengobatan dan perawatan oleh tim medis.
Dari keterangan tetangga dan masyarakat sekitar TKP, tersangka Jumadi,memang benar ada mengalami gangguan jiwa.Namun belum pernah dibawa ke rumah sakit jiwa,terang warga.(Abdul Halil)
Kategori : Berita Medan