Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi pesakitan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malaysia menangkap mantan perdana menteri (PM) itu di kantornya sekitar pukul 16.13, Rabu, (19/9). Ia langsung dibawa ke markas KPK Malaysia di Putrajaya.





Ini terjadi sekitar pukul 15.00 pada Rabu. Ia akan dikenai dakwaan resmi. “Ada beberapa dakwaan yang akan menjerat Najib,” demikian bunyi pernyataan tertulis KPK Malaysia sebagaimana dilansir Reuters. Menurut JPNN (Jawa Pos Grup), salah satu dakwaan yang menanti Najib adalah penyalahgunaan kekuasaan.






Tokoh politik kontroversial berusia 65 tahun itu ditangkap terkait aliran dana MYR 2,6 miliar atau setara Rp 9,3 triliun ke rekening pribadinya. Uang yang diyakini berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut masuk sebelum Pemilu 2013.





Sebelumnya Najib dikenai tujuh dakwaan. Yakni, 3 dakwaan kriminal terkait pelanggaran kepercayaan, 3 dakwaan pencucian uang, dan 1 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.





KPK Malaysia menyatakan, dakwaan hari ini tidak ada hubungannya dengan SRC International. Bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia, KPK Malaysia  menginterogasi Najib semalam





(met/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *