Muncul di Blai Kota DKI, Kadis SDA Bungkam Soal Kasus di Rawa Rotan
[ad_1]
Wikimedan – Setelah tersiar kabar ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan bak ditelan bumi. Dirinya nampak menghilang dan tidak merespon awak media ketika ditanyakan atas kelanjutan proses hukum yang dihadapinya maupun isu lain.
Saat ditemui usai Rapat Pimpinan di Balai Kota Teguh yang menggunakan baju batik berlengan pendek itu memamerkan senyuman dan menjawab beberapa pertanyaan awak media. Namun, ketika dikonfirmasi soal kasusnya, dirinya kembali bungkam.
“Oh, no comment kalau yang itu saya no comment,” ujarnya singkat dan cepat di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Seperti yang diketahui, Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengerusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penetapan tersangka atas Teguh. Dia menjadi tersangka sejak 20 Agustus berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukannya dua barang bukti. “Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Argo saat dihubungi, Rabu (28/8).
Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur. “Iya, ada yang melaporkan saya ke Polda dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki perkarangan orang sama melakukan pengrusakan,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Atas tuduhan tersebut, dia menjelaskan, lahan yang dimasukinya adalah aset Pemprov DKI Jakarta yang secara sah tercatat dalam KIB serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI. Aset itu berupa waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektar. “Nggak masuk akal, saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset,” jelasnya.
(rgm/JPC)
[ad_2]