Berita Nasional

Menkum HAM Yasonna : Jika Ahok Dapat Remisi Natal Bebas

Indodax


Wikimedan – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal bebas dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok diperkirkan akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Ahok akan bebas kalau sudah mendapat remisi Hari Natal 2018. Jatah remisi Natal untuk Ahok diperkirakan hingga satu bulan.

“Kalau dia dapat remisi Natal dia bebas,” kata Yasonna saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Yasonna menuturkan, saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah mengurus remisi Natal untuk mantan Bupati Belitung Timur tersebut. “Saat ini belum Natal, kan nanti diajukan,” ucapnya.

Yasonna menambahkan, selama menjalani masa tahanan Ahok terbilang mengikuti aturan. Sehingga dia memastikan Ahok akan mendapat remisi tersebut.

“Dia tidak ada register F kan, ya nanti tunggu,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan menyebut Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2109. Hal ini karena Ahok mendapat total remisi tiga bulan 15 hari jika diperhitungkan dari masa penahannya pada 9 Mei 2017 lalu.

“Total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendera Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada Wikimedan, Senin (10/12).

Ade menyebut, pertimbangan remisi diberikan karena Ahok berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Selain itu mantan suami Veronica Tan itu tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pengurangan masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten dan mentaati segala peraturan selama masa pidananya,” tukas Ade.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *