Berita Nasional

Mengungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga, dari Dendam Hingga Spikopat

Indodax


Wikimedan – Kasus pembunuhan bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Setidaknya ada empat faktor yang biasanya mempengaruhi pelaku. Paling utama, adalah dendam pelaku terhadap korban.

“Yang pertama pasti dendam,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Selasa (13/11).

Kedua, katanya kemungkinan masalah harga diri. “Apakah dia pernah dimaki-maki, apakah dipermalukan di depan orang lain sehingga dia ingin menghabisi sekeluarga,” sebut Setyo.

Ketiga, belajar dari pengalaman kasus kematian satu keluarga di Surabaya, itu didasari karena utang piutang. “Jadi dia utang lalu tidak bisa membayar, gimana caranya dia bisa membayar, jadi dia dibunuh,” ulas jenderal bintang dua itu.

Terkahir, pelaku mengidap psikopat atau kelainan jiwa. Pada dugaan ini, si pelaku memiliki hasrat ingin membunuh jika melihat orang lain.

“Biasanya yang psikopat gini dia tidak ngerasa bersalah. Kira-kira itulah empat faktor yang bisa mempengaruhi seseorang membunuh sekeluarga,” jelasnya.

Dalam beberapa kasus, pembunuhan justru dilakukan orang terdekat korban. “Selain orang dekat kemungkinan juga orang yang dikenal dengan korban,” tambah dia.

Lebih lanjut Setyo menerangkan, beberapa kali polisi sulit mengungkap kasus pembunuhan. Sebab, terkadang alat bukti yang sah sulit didapatkan juga keterangan saksi.

Salah satu kasus yang belum terungkap yakni pembunuhan satu keluarga di Kalimantan Timur pada tahun lalu. “Sampai sekarang tidak terungkap karena tidak ada saksi, alat buktinya minim. Ada, tapi mungkin tidak bisa diungkap dari sidik jadi, dari darah pelaku, itu agak susah,” tutur mantan Wakabaintelkam Polri itu.

Untungnya pada kasus pembunuhan di Bekasi, kata Setyo, tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) sudah bekerja sama untuk membantu mendapatkan alat bukti pelaku berdasarkan sidik jari.

“Jadi kami mendapatkan informasi yang lengkap dari alat bukti tersebut ketika kami mendapatkan secuil alat bukti. Yang akurat biasanya sidik jari,” ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah tindakan pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, Setyo mengatakan itu bisa saja jikalau si pelaku sudah merencanakan untuk membawa senjata dan berniat untuk membunuh.

“Tapi kalau dia senjatanya mendapatkan di TKP seperti menusuk, itu tidak bisa (dikenakan),” pungkas jenderal yang akan pensiun itu.

(dna/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *