Digugat First Media, Kominfo: Ditagih Malah Gugat, Gimana Rasanya?

Pasang Iklan Disini

Jakarta,WikimedanDiketahui bahwa Kemkominfo digugat PT First Media Tbk, terkait pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

Ketika hal itu ditanyakan Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara justru bertanya balik, menurutnya, ketika pemerintah tengah menagih BHP frekuensi radio, PT First Media Tbk (KBLV) justru melakukan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apa yang kalian rasakan?

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan, ketika perusahaan tidak melakukan pembayaran, justru malah perusahaan itu melakukan gugatan.

“Kalau kalian jadi Kominfo lagi nagih, kemudian dituntut, itu rasanya gimana? ya sudah gitu saja,” ungkap Rudiantara ditemui peluncuran laboratorium IoT X-Camp di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh First Media. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang telah didaftarkan pada 2 November kemarin.

Terkait dengan gugatan anak perusahaan Lippo Group tersebut ke PTUN Jakarta, Rudiantara menyebutkan kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice.

Saat ditanya hasil sidang gugatan yang berlangsung pada hari ini tidak akan mempengaruhi jatuh tempo pada 17 November nanti, Rudiantara menjawab kalau pemerintah masih menunggu pembayaran tunggakan First Media dan Bolt.

“Kita lihat prosesnya, artinya tenggangnya 17 November, kalau tidak ada settlement (penyelesaian) atau dia bayar, ya bisa lain,” pungkas dia.

Seperti diketahui, berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz, First Media dan Internux (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708 miliar. Kedua perusahaan ini belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 yang akan jatuh tempo 17 November 2018.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *