Massa FSUI Besitang, Minta Gubernur Sumut Segera Tutup Lokalisasi Praktik Maksiat
[ad_1]

LANGKAT Wikimedan | Ratusan Umat Islam yang terdiri dari berbagai Ormas Islam dan Organisasi Kepemudaan (OKP), yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) se-Kecamatan Besitang, melakukan aksi damai tolak dan sekaligus meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan aparat penegak hukum untuk segera menutup lokalisasi praktik-praktik kemaksiatan yang meliputi kegiatan Prostitusi, peredaran Narkoba dan Perjudian,Miras serta segala bentuk kemaksiatan lainnya yang berada diwilayah Kecamatan Besitang dan sekitarnya,Kamis (4/10).
Masa yang didominasi rata-rata kaum ibu-ibu dan tokoh masyarakat serta ulama ini berkumpul di pelataran Masjid Raya Besitang untuk memulai kegiatan aksi damai.Dalam kesempatan tersebut ketua Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Aeri didampingi ketua MUI, ketua DMI Kab.Langkat, ketua FKPPI dan ormas lainnya menyerahkan petisi atau himbauan hasil dari hasil musyawarah anggota Forum Silaturahmi Umat Islam Besitang (FSUI) kepada Kapolsek Besitang,yang ditembuskan kepada Camat dan Koramil Kecamatan Besitang.
Berikutnya,ratusan massa dalam aksinya menuntut agar segera ditutup lokalisasi maksiat yang diwilayah Besitang dan sekitarnya.Massa bergerak menuju tempat-tempat yang diyakini menyediakan miras,narkoba,judi dan wanita pekerja seks komersial.
Dengan menggunakan mobil bak terbuka (pick up) dan ratusan kendaraan roda dua,sambil melakukan orasi dengan menyebut asma Allah..Allahhuakbar Allahhuakbar…Allahhuakbar,massa yang tergabung dalam aksi terus bersemangat dan mengajak masyarakat yang kebetulan melintas untuk ikut bergabung dalam rombongan aksi damai itu.
Sesampai dilokasi yang dimaksut,massa yang di wakili oleh pemuka agama dan tokoh masyarakat menempel surat himbauan dan menyerahkan secara langsung kepada pengelola tempat hiburan malam untuk segera menghentikan praktik maksiat dan membongkar warung-warung tempat usahanya secara sukarela.
Tampak hadir dilokasi yang menjadi tujuan aksi massa tersebut Camat Besitang H.Ibnu Hajar beserta Kapolsek Besitang AKP MI Saragih,SH.
Lokasi yang diserukan massa untuk ditutup usaha yang berbau maksiat tersebut diperkiraan mencapai 14 titik.Yakni terdiri dari Bukit Tangga,Bukit Selamat dan Halban.Untuk setiap titik lokasi aksi massa yang menuntut untuk menutup tempat hiburan malam itu,massa dalam melakukan aksinya dengan didampingi Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan setempat.
Lokasi yang paling dari kegiatan PROSTITUSI dan perjudian yang subur menjamur seperti dimudim penghujan yaitu banyak terdapat didaerah Desa Bukit Selamat.Hampir di sepanjang jalan Medan- Banda Aceh ini berdiri warung remang-remang dan Hotel yang sangat megah. Biasa masyarakat sekitar menyebutnya dengsn Hotel AKR untuk tempat-tempat tersebut disinyalir menyediakan wanita pekerja seks komersial.
Pada kesempatan yang sama,massa juga melakukan orasi di depan Hotel dan warung remang-remang diseputar wilayah Halban,maksut dan tujuannya sama,massa meminta agar pengelolaan segera menghentikan praktik-praktik kemaksiatan, kalau tidak mau tempat ini mendapat musibah dan murka dari Allah SWT.
Jeffri Wanda S.I.P yang di tunjuk sebagai Orator dalam aksi massa tersebut,dan sekaligus mewakili masyarakat peserta aksi menyampaikan dan meminta agar semua pihak yang berwenang segera bertindak, jangan sampai masyarakat berbuat anarkis yang menimbulkan kerusakan dan diluar kendali kita.
Dalam kesempatan itu juga,Jeffri Wanda meminta kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku putra Besitang juga,untuk segera menutup tempat-tempat Prostitusi tersebut, yang sudah jelas- jelas tidak miliki izin dan pelakunya bukan dari warga dari wilayah Besitang.
Sebelum membubarkan diri, massa yang melakukan aksi memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada pihak pengelola dan pemerintah untuk menutup dan menghentikan segala bentuk kemaksiatan seperti Perjudian, praktik Prostitusi serta peredaran Narkoba.
“Kalau tidak maka masa berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,”ketus Jefri Wanda.(Abdul Halil)
[ad_2]