Berita Nasional

Mangkir, KPK Panggil Ulang Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya keduanya akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).





“Terkait pengembangan kasus BLBI, jadi hari ini Senin dan Selasa diagendakan permintaan keterangan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tadi saya koordinasi belum ada konfirmasi terkait datang atau tidak datang kedua orang tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10).





Atas ketidakhadiran keduanya, maka maka panggilan ulang kembali akan dilayangkan lembaga antirasuah ini.





Ini dilakukan karena pihaknya membutuhkan keterangan keduanya terkait fakta persidangan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis dalam perkara ini.





“Jika tidak datang sampai besok misalnya atau tidak ada koordinasi dengan tim, maka KPK akan melakukan pemanggilan kembali tentu dengan koordinasi KBRI dan otoritas Singapura untuk memastikan surat sampai di kediaman dan kantor yang bersangkutan,” imbuhnya.





“Ini adalah ruang yang diberikan KPK jika ada klarifikasi atau informasi oleh Sjamsul dan Itjih, karena dalam sidang kemarin dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung ada fakta sidang yang ditelusuri,” tambahnya.






Sebelumnya, dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.






Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.





(ipp/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *