Mafia Pelansir Ilegal BBM Diciduk Polda Kepri Di Kawasan Sagulung
[ad_1]
BATAM Wikimedan | Tak berselang waktu lama usai viralnya dugaan pelansir ilegal BBM jenis premium di medsos Batam, Polda Kepri menangkap PG (49). Warga Sagulung ini diamankan polisi Senin (23/9/2018).Polisi mengamankan barang bukti 9 jerigen yang masing masing bisa memuat 35 liter premium serta sebuah mobil Daihatsu Xenia BP 1030 JR.
“Kita amankan GP warga Sagulung dirumahnya serta 9 jerigen yang masing masing bisa memuat 35 liter premium serta sebuah mobil Daihatsu Xenia BP 1030 JR ,”ujar
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan modus GP dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli bahan bakar jenis premium di SPBU diwilayah Sagulung kemudian tersangka menjualnya lagi dengan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.
“Ia jadi tersangka. Kami jerat dengan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman tiga tahun penjara dan saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri telah berkoordinasi juga dengan Polresta Barelang,” sebut Erlangga, Senin (24/9/2018).
Rustam menghimbau kepada masyarakat bila ada masyarakat yang hendak menjual bahan bakar kiranya bisa berkomunikasi dengan pihak pertamina serta memiliki kartu mitra agen yang dikeluarkan Pertamina.
“Sebab tanpa adanya dokumen tersebut akan memiliki dampak yang besar seperti sisi keamanan lokasi yang bisa menyebabkan ledakan disaat pengisian bahan bakar dengan menggunakan jerigen dan pengisian dengan jerigen tidak diperkenankan,” ujar Rustam.(Indralis)
[ad_2]