M Taufik Boleh Nyaleg, MUI Anggap Korupsi Belum Jadi Musuh Bersama

Pasang Iklan Disini

[ad_1]




Wikimedan – Hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ternyata disesalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena ada pihak-pihak yang diuntungkan atas dalam putusan tersebut, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.



Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Dengan dibatalkannya PKPU itu, otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.




“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegas Zainut dalam keterangannya, Rabu (19/8).



Menurutnya, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya rasa krisis yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius.





“Seharusnya Pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah. Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan,” terangnya.



Zainut melihat dalam kenyataan sosial, bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Ini terbukti dari masyarakat yang masih memberikan apresiasi dan dukungan para eks napi korupsi kembali menjadi pemimpin daerah ataupun anggota legislatif.



“Kepada masyarakat cermatlah memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana,” tandasnya.



(rgm/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *