Luhut Ditangkap Polres Asahan Setelah Bakar Rumah, Warung dan 4 Mobil
Wikimedan – Pelaku pembakaran satu unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang terjadi Selasa (04/12) lalu diringkus personel Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.
Adalah Luhut May Fredi Hutagalung, laki-laki yang diringkus karena membakar rumah milik Anto Tarigan. Luhut ditangkap saat berada di sebuah warung tuak yang berada di Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu mengatakan, penangakapan terhadap Luhut dilakukan atas informasi yang diperoleh petugas Polsek Pulo Raja dari Kepala Desa Aek Loba soal pembakaran rumah. Luhut dicurigai sebagai pelaku pembakaran.

“Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata. Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung,” ujar AKBP Faisal di Mapolres Asahan, Jumat (7/12).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Saat di mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Tak hanya itu saja, ternyata pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan; membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan; serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
“Enam peristiwa pembakaran tersebut dilakukan nya dalam dua bulan terakhir. Hasil interogasi sementara, bahwa pelaku merupakan “alkoholic” atau peminum minuman keras jenis tuak. Sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
“Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaan nya,” imbuh Faisal yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto.
Dalam aksinya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2012 ini melakukan perbuatan nya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut didasari sakit sakit karena permintaan nya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan, akan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” pungkas Faisal.
Sementara itu, kepada awak media Luhut mengatakan, terkait pembakaran rumah dan mobil dirinya tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil. “Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu,” jelas Luhut kepada wartawan.
(bew/JPC)
Kategori : Berita Nasional